Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Vimal Kumar Desak Badminton India Untuk Fokus Pengembangan ke Sektor Ganda

    January 17, 2026

    Helikopter Caracal hingga Prajurit Kopasgat Dikerahkan Cari ATR 400 Hilang di Maros

    January 17, 2026

    Luis Estrela Panggil 19 Pemain ke Timnas Futsal Putri Indonesia untuk Piala AFF Futsal Wanita 2026 : Okezone Bola

    January 17, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»Disharmonis Tidak Bisa Jadi Alasan PHK

    Disharmonis Tidak Bisa Jadi Alasan PHK

    PewartaIDBy PewartaIDDecember 3, 2025No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Seminar ini menegaskan kembali satu prinsip mendasar yang harus dipahami semua pihak bahwa disharmonis dalam hubungan kerja, apa pun bentuknya, tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan PHK.


    “Kami ingin mengingatkan seluruh pihak: disharmonis bukan alasan PHK. Negara sudah mengatur dengan jelas. Jika alasan ini dibiarkan, maka setiap pekerja akan berada dalam ketidakpastian,” tegas Pimpinan Pusat FSPMI–KSPI, Abdul Bais.

    Dia menjelaskan hak bekerja adalah hak konstitusional, dijamin oleh UUD 1945 dan dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 



    Karena itu, PHK hanya boleh dilakukan berdasarkan alasan yang secara tegas diatur undang-undang, bukan berdasarkan persepsi subjektif, penilaian sepihak, atau kebijakan internal perusahaan.

    Penegasan ini juga sejalan dengan surat resmi Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsostek, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, tertanggal 5 Juni 2012, Nomor B.340/PHIJSK/VI/2012. 

    Dalam surat itu ditegaskan bahwa PHK tidak dapat dilakukan berdasarkan peraturan di bawah undang-undang, apalagi alasan-alasan yang tidak diatur dalam UU Ketenagakerjaan. Surat ini menunjukkan bahwa sejak lama pemerintah pun mengakui, PHK sepihak yang tidak berlandaskan undang-undang adalah tindakan yang tidak sah.

    “Kalau disharmonis dijadikan alasan, maka hubungan industrial berubah menjadi alat represi. Ini preseden buruk bagi demokrasi di tempat kerja,” ujar Abdul Bais.

    Pasal 28D UUD 1945 menjamin hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, sementara Pasal 28J menegaskan bahwa pembatasan hak hanya boleh dilakukan melalui undang-undang. Dengan demikian, tidak ada ruang bagi perusahaan atau pejabat mana pun untuk menciptakan alasan PHK di luar yang telah ditentukan undang-undang.

    FSPMI menyerukan agar Pemerintah menegakkan supremasi hukum ketenagakerjaan, memastikan tidak ada PHK yang dilakukan tanpa putusan lembaga penyelesaian perselisihan, serta menindak tegas perusahaan yang menjadikan disharmonis sebagai alasan pemutusan hubungan kerja.

    “Pekerja tidak boleh menjadi korban tafsir sepihak. Hukum sudah memberikan batasan yang jelas. Negara wajib hadir menegakkan itu,” tandas Abdul Bais.





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Helikopter Caracal hingga Prajurit Kopasgat Dikerahkan Cari ATR 400 Hilang di Maros

    January 17, 2026

    Elite Harus Terkonsolidasi Hadapi Ancaman Geopolitik Global

    January 17, 2026

    2 Pria Masturbasi di Bus TJ Saling Kenal, Janjian Pulang Kerja Bareng

    January 17, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Vimal Kumar Desak Badminton India Untuk Fokus Pengembangan ke Sektor Ganda

    Berita Olahraga January 17, 2026

    Ligaolahraga.com -New Delhi – Menyerukan fokus yang lebih tajam pada nomor ganda, mantan pelatih tim…

    Helikopter Caracal hingga Prajurit Kopasgat Dikerahkan Cari ATR 400 Hilang di Maros

    January 17, 2026

    Luis Estrela Panggil 19 Pemain ke Timnas Futsal Putri Indonesia untuk Piala AFF Futsal Wanita 2026 : Okezone Bola

    January 17, 2026

    Profil Pemain Kunci Jelang Laga Brighton vs Bournemouth di Premier League

    January 17, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Vimal Kumar Desak Badminton India Untuk Fokus Pengembangan ke Sektor Ganda

    January 17, 2026

    Helikopter Caracal hingga Prajurit Kopasgat Dikerahkan Cari ATR 400 Hilang di Maros

    January 17, 2026

    Luis Estrela Panggil 19 Pemain ke Timnas Futsal Putri Indonesia untuk Piala AFF Futsal Wanita 2026 : Okezone Bola

    January 17, 2026

    Profil Pemain Kunci Jelang Laga Brighton vs Bournemouth di Premier League

    January 17, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.