Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Tim Ducati Coret Satu Nama Pebalap dari Daftar Incaran MotoGP 2027

    January 15, 2026

    Pemerintah RI Pantau Ketat Keamanan WNI di Tengah Gelombang Protes Berdarah Iran

    January 15, 2026

    Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10.000 Jadi Rp2.675.000 per Gram : Okezone Economy

    January 15, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Program Presiden»Djuyamto dkk Dihukum 11 Tahun Penjara Terkait Vonis Lepas Kasus CPO, Hakim: Serakah! : Okezone News

    Djuyamto dkk Dihukum 11 Tahun Penjara Terkait Vonis Lepas Kasus CPO, Hakim: Serakah! : Okezone News

    PewartaIDBy PewartaIDDecember 3, 2025No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email







    Nur Khabibi
    , Jurnalis-Kamis, 04 Desember 2025 |01:02 WIB

    Djuyamto dkk Dihukum 11 Tahun Penjara Terkait Vonis Lepas Kasus CPO, Hakim: Serakah!

    Djuyamto dkk dihukum 11 tahun penjara (Foto: Nur Khabibi/Okezone)












    JAKARTA – Majelis hakim mengungkapkan hal memberatkan terkait putusan tiga hakim yang memberi vonis lepas kasus atau onstlag terdakwa korporasi terkait perkara Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO). Ketiganya dianggap melakukan tindak pidana korupsi berupa suap atas keserakahan, bukan kebutuhan. 

    Tiga hakim itu merupakan susunan majelis yang menangani perkara tersebut, terdiri dari Djuyamto selaku ketua majelis, Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom selaku anggota. Ketiganya dijatuhi hukuman 11 tahun penjara.

    “Terdakwa melakukan tindak pidana korupsi ini bukan karena kebutuhan atau corruption by need, tapi karena keserakahan atau corruption by greed,” kata Ketua Majelis Hakim, Effendi saat membacakan pertimbangan pada surat putusan, Rabu (3/11/2025). 

    Selanjutnya, perbuatan ketiganya dinilai tidak mendudukung komitmen negara dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. 

    Selain itu, perbuatan mereka juga dinilai mencoreng nama baik lembaga yudikatif sebagai benteng terakhir pencari keadilan di Indonesia. “Padahal, pimpinan Mahkamah Agung sudah berulang kali mengingatkan warga pengadilan untuk berperilaku bersih, sesuai dengan visi Mahkamah Agung yaitu mewujudkan badan peradilan yang agung,” ujarnya. 



    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10.000 Jadi Rp2.675.000 per Gram : Okezone Economy

    January 15, 2026

    John Herdman Doakan Pemain Timnas Indonesia Rizky Ridho Naik Level, Waktunya Main di Eropa? : Okezone Bola

    January 15, 2026

    Satgas PKH Terima Rp5,2 Triliun Hasil Denda Perusahaan Sawit dan Tambang : Okezone News

    January 15, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Tim Ducati Coret Satu Nama Pebalap dari Daftar Incaran MotoGP 2027

    Berita Olahraga January 15, 2026

    Ligaolahraga.com -Berita MotoGP:Perdebatan mengenai susunan pebalap Tim Ducati untuk tahun 2027 kemungkinan akan mendominasi beberapa…

    Pemerintah RI Pantau Ketat Keamanan WNI di Tengah Gelombang Protes Berdarah Iran

    January 15, 2026

    Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10.000 Jadi Rp2.675.000 per Gram : Okezone Economy

    January 15, 2026

    Prabowo Kumpulkan Rektor hingga Guru Besar di Istana Pagi Ini

    January 15, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Tim Ducati Coret Satu Nama Pebalap dari Daftar Incaran MotoGP 2027

    January 15, 2026

    Pemerintah RI Pantau Ketat Keamanan WNI di Tengah Gelombang Protes Berdarah Iran

    January 15, 2026

    Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10.000 Jadi Rp2.675.000 per Gram : Okezone Economy

    January 15, 2026

    Prabowo Kumpulkan Rektor hingga Guru Besar di Istana Pagi Ini

    January 15, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.