Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Tim Ducati Coret Satu Nama Pebalap dari Daftar Incaran MotoGP 2027

    January 15, 2026

    Pemerintah RI Pantau Ketat Keamanan WNI di Tengah Gelombang Protes Berdarah Iran

    January 15, 2026

    Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10.000 Jadi Rp2.675.000 per Gram : Okezone Economy

    January 15, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Program Presiden»Eks Panitera Wahyu Gunawan Dihukum 11,5 Tahun Penjara Terkait Vonis Lepas CPO : Okezone News

    Eks Panitera Wahyu Gunawan Dihukum 11,5 Tahun Penjara Terkait Vonis Lepas CPO : Okezone News

    PewartaIDBy PewartaIDDecember 3, 2025No Comments1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email







    Nur Khabibi
    , Jurnalis-Kamis, 04 Desember 2025 |00:42 WIB

    Eks Panitera Wahyu Gunawan Dihukum 11,5 Tahun Penjara Terkait Vonis Lepas CPO

    Eks Panitera Wahyu Gunawan divonis 11,5 tahun penjara (Foto: Nur Khabibi/Okezone)












    JAKARTA — Eks Panitera Muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Wahyu Gunawan, divonis 11,5 tahun penjara. Ia juga dikenai denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan badan.

    Majelis hakim menilai Wahyu terbukti menerima suap terkait pemberian vonis lepas atau onstlag terdakwa korporasi dalam perkara Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO).

    “Menyatakan Terdakwa Wahyu Gunawan tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menerima suap yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu subsider,” kata Ketua Majelis Hakim, Effendi, membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/12/2025).

    Wahyu diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2.365.300.000 subsider empat tahun kurungan badan.

    Diketahui, putusan ini lebih ringan enam bulan dari tuntutan jaksa, yaitu 12 tahun penjara.

    Terdakwa dan jaksa pun menyatakan pikir-pikir atas putusan yang dijatuhkan.

    (Arief Setyadi )



    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10.000 Jadi Rp2.675.000 per Gram : Okezone Economy

    January 15, 2026

    John Herdman Doakan Pemain Timnas Indonesia Rizky Ridho Naik Level, Waktunya Main di Eropa? : Okezone Bola

    January 15, 2026

    Satgas PKH Terima Rp5,2 Triliun Hasil Denda Perusahaan Sawit dan Tambang : Okezone News

    January 15, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Tim Ducati Coret Satu Nama Pebalap dari Daftar Incaran MotoGP 2027

    Berita Olahraga January 15, 2026

    Ligaolahraga.com -Berita MotoGP:Perdebatan mengenai susunan pebalap Tim Ducati untuk tahun 2027 kemungkinan akan mendominasi beberapa…

    Pemerintah RI Pantau Ketat Keamanan WNI di Tengah Gelombang Protes Berdarah Iran

    January 15, 2026

    Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10.000 Jadi Rp2.675.000 per Gram : Okezone Economy

    January 15, 2026

    Prabowo Kumpulkan Rektor hingga Guru Besar di Istana Pagi Ini

    January 15, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Tim Ducati Coret Satu Nama Pebalap dari Daftar Incaran MotoGP 2027

    January 15, 2026

    Pemerintah RI Pantau Ketat Keamanan WNI di Tengah Gelombang Protes Berdarah Iran

    January 15, 2026

    Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10.000 Jadi Rp2.675.000 per Gram : Okezone Economy

    January 15, 2026

    Prabowo Kumpulkan Rektor hingga Guru Besar di Istana Pagi Ini

    January 15, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.