Pasalnya, sejumlah bagian aturan dinilai belum lengkap, sehingga akan kembali melibatkan Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum, dan para ahli untuk mematangkan konsep yang sedang disusun oleh Komisi XIII.
“Ini kan panjang harmonisasi kita, bagaimana menyusun, mensinkronisasi, membulatkan konsepsi dari hasil penyusunan yang dilakukan oleh Komisi XIII,” kata Ketua Baleg DPR Bob Hasab di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 3 Desember 2025.
Bob Hasan mengatakan, Baleg DPR akan memanggil Kembali sejumlah pihak untuk melengkapi materi yang belum utuh.
“Ada beberapa yang dirasakan kurang dan memerlukan masukan-masukan kembali dari lembaga-lembaga penegak hukum lainnya,” kata Bob Hasan.
Dalam rancangan tersebut, kata Bob Hasan, LPSK disiapkan memiliki peran utama dalam penanganan kerugian korban.
“LPSK yang nanti akan melaksanakan pengelolaan dan pengembalian kepada kerugian korban nanti,” pungkas Bob Hasan.

