Nur Khabibi
, Jurnalis-Rabu, 03 Desember 2025 |23:29 WIB
Eks Waka PN Jakpus dihukum 12,5 tahun penjara (Foto: Nur Khabibi/Okezone)
JAKARTA — Eks Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Muhammad Arif Nuryanta, divonis 12,5 tahun penjara. Ia juga dikenai denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan badan.
Arif dinilai terbukti menerima suap terkait pemberian vonis lepas atau onstlag terhadap terdakwa korporasi dalam perkara Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO).
“Menyatakan Terdakwa Muhammad Arif Nuryanta tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menerima suap yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu subsider,” kata Ketua Majelis Hakim, Effendi, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/12/2025).
Arif juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp14.734.276.000 subsider lima tahun kurungan badan. Hakim menyatakan Arif melanggar Pasal 6 Ayat (2) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Putusan yang dijatuhkan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 15 tahun. Terdakwa dan jaksa menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
(Arief Setyadi )

