“ART NU Pasal 74 mensyaratkan pelanggaran berat terhadap AD/ART. Pelanggarannya apa? Harus dibuktikan dan diproses dalam muktamar atau muktamar luar biasa,” katanya saat jumpa pers di Markas PBNU, Jalan Kramat Raya 164 Jakarta, Rabu, 3 Desember 2025.
Berdasarkan Pasal 74 ART NU Muktamar Ke-34 NU Lampung Tahun 2021 menhyatakan Muktamar Luar Biasa dapat diselenggarakan apabila Rais ‘Aam dan/atau Ketua Umum Pengurus Besar melakukan pelanggaran berat terhadap ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Muktamar Luar Biasa dapat diselenggarakan atas usulan sekurang-kurangnya lima puluh persen plus satu dari jumlah wilayah dan cabang. Gus Yahya menegaskan bahwa hal tersebut tidak ada tafsir ganda dalam soal ini.
Selanjutnya, Muktamar Luar Biasa dipimpin dan diselenggarakan oleh PBNU serta ketentuan tentang peserta dan keabsahan Muktamar Luar Biasa merujuk kepada ketentuan Muktamar.
Gus Yahya juga menjelaskan bahwa rapat harian syuriyah hanya berwenang membicarakan hal-hal kesyuriyahan atau kelembagaan syuriyah. Hal itu, lanjutnya, tidak boleh memecat siapa pun di semua tingkatan.
“Memberhentikan fungsionaris selain mandataris bisa diberhentikan lewat pleno. Mandataris hanya bisa diberhentikan melalui Muktamar,” katanya.
Atas dasar itu, Gus Yahya menyimpulkan keputusan rapat harian syuriyah telah melampaui wewenangnya dan tidak bisa diterima. Gus Yahya kembali menegaskan tidak akan mundur dari jabatannya sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.

