Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Kebangkitan Bintang Muda Chet Holmgren yang Masih Cari Batas Terbaiknya

    December 3, 2025

    Emas Antam Turun, Termurah Rp1,25 Juta

    December 3, 2025

    Kata Verrell Bramasta usai Dihujat Imbas Pakai Rompi Antipeluru saat Kunjungi Korban Banjir Sumbar : Okezone Celebrity

    December 3, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Teknologi»Koalisi Minta RUU Penyesuaian Pidana Cabut Pidana Mati Kasus Narkoba

    Koalisi Minta RUU Penyesuaian Pidana Cabut Pidana Mati Kasus Narkoba

    PewartaIDBy PewartaIDDecember 3, 2025No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, CNN Indonesia —

    Jaringan Reformasi Kebijakan Narkotika (JRKN) meminta agar hukuman mati dicabut atau ditarik dalam kasus pidana narkotika lewat RUU Penyesuaian Pidana yang tengah dibahas Komisi III DPR.

    Dalam rapat lanjutan RUU tersebut, perwakilan JRKN, Ma’ruf Bajammal menilai Indonesia mestinya tak lagi memberlakukan hukuman mati pada kasus pidana narkotika.

    Menurut dia, hukuman mati boleh diberlakukan namun dengan syarat ketat pada kasus dengan kategori the most serious crime. Dan narkotika tak termasuk di dalamnya.



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    “Kami memandang opsi hukuman mati ini kembali diperkenalkan pada pembahasan sebelumnya dalam RUU Penyesuaian Pidana,” kata Ma’ruf dalam paparannya.

    Dia menyampaikan sejumlah alasan atas usulannya. Pertama, JRKN, kata Ma’ruf menemukan data yang menyebut 63 persen hukuman mati merupakan terpidana kasus narkotika. Selama kurun waktu 2015-2016, sebanyak 18 atau keseluruhan hukuman mati merupakan kasus narkotika.





    Kedua, Ma’ruf menilai pemerintah mestinya bersikap adil terhadap WNI yang terancam hukuman mati. Bukan hanya di luar negeri, namun juga bagi terpidana dalam negeri. Sebab, faktanya, 111 dari 156 WNI yang terancam pidana mati di luar negeri, merupakan terpidana kasus narkotika.

    Namun, advokasi dan pembelaan pemerintah hanya dilakukan di level internasional, bukan untuk terpidana yang juga terancam di dalam negeri.

    “Namun, sepatutnya hal itu harus berjalan linear juga di dalam negeri; tidak hanya advokasi pemerintah dalam tataran internasional,” kata Ma’ruf.

    Ketiga, Indonesia merupakan salah satu negara yang ikut meratifikasi International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) atau Kovenan Hak Sipil dan Politik internasional. Dalam kovenan tersebut, hak hidup adalah hak yang tidak bisa dikurangi.

    “Kalau kita melihat ketentuan di ICCPR sendiri, hukuman mati memang boleh dijatuhkan tapi dengan syarat yang ketat dan itu hanya untuk the most serious crime,” katanya.

    Terakhir, Komite HAM PBB, lanjut Ma’ruf, telah menafsirkan agar negara-negara mestinya menghapuskan hukuman mati. Komite tersebut juga telah menafsirkan pidana narkotika tak masuk kategori pidana paling serius atau the most serious crime, melainkan particularly serious.

    “Artinya apa? Kebijakan narkotika tidak layak atau tidak sepatutnya dapat dikenakan pidana mati kalau kita merujuk kepada norma instrumen hukum internasional yang juga kami pandang sebagai norma hukum nasional, karena kita telah meratifikasi,” kata dia.

    (thr/isn)


    [Gambas:Video CNN]





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    HKBP Tolak Bantuan dari Perusak Lingkungan: Gereja Tak Boleh Kompromi

    December 3, 2025

    Jumlah Pasien HIV/AIDS di RSHS Bandung Capai 1.700 Orang

    December 3, 2025

    Anggota DPRD Sumbar Kunker ke Yogya saat Banjir, Alasan Tak Enak Batal

    December 3, 2025

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Kebangkitan Bintang Muda Chet Holmgren yang Masih Cari Batas Terbaiknya

    Berita Olahraga December 3, 2025

    Ligaolahraga.com -Tujuh pekan setelah merayakan ulang tahunnya yang ke-23, Chet Holmgren mencatatkan pencapaian terbesar dalam…

    Emas Antam Turun, Termurah Rp1,25 Juta

    December 3, 2025

    Kata Verrell Bramasta usai Dihujat Imbas Pakai Rompi Antipeluru saat Kunjungi Korban Banjir Sumbar : Okezone Celebrity

    December 3, 2025

    HKBP Tolak Bantuan dari Perusak Lingkungan: Gereja Tak Boleh Kompromi

    December 3, 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Kebangkitan Bintang Muda Chet Holmgren yang Masih Cari Batas Terbaiknya

    December 3, 2025

    Emas Antam Turun, Termurah Rp1,25 Juta

    December 3, 2025

    Kata Verrell Bramasta usai Dihujat Imbas Pakai Rompi Antipeluru saat Kunjungi Korban Banjir Sumbar : Okezone Celebrity

    December 3, 2025

    HKBP Tolak Bantuan dari Perusak Lingkungan: Gereja Tak Boleh Kompromi

    December 3, 2025

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2025 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.