Hal itu diungkapkan Jurubicara KPK, Budi Prasetyo merespons pernyataan Kang Emil yang menyebut tidak menikmati hasil korupsi serta membeli aset-aset menggunakan dana pribadi.
“Dalam penelusuran aset-aset, tentu kemudian penyidik juga mendeteksi ya terkait dengan pembelian aset-aset, apakah ini berasal dari dana nonbudgeter yang berangkat dari pengadaan belanja iklan di bjb ini atau seperti apa. Terus kemudian apakah aset-aset ini diatasnamakan oleh yang bersangkutan langsung atau diatasnamakan oleh pihak lain. Nah itu juga menjadi materi yang didalami, dilacak oleh penyidik ya,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 3 Desember 2025.
Mengingat kata Budi, dari aset yang sudah disita sejauh ini, yakni motor Royal Enfield dan mobil Mercedes Benz bukan atas nama Kang Emil.
“Tapi kemudian ditelusuri bahwa aset tersebut diduga dibeli menggunakan dana nonbudgeter yang kemudian diatasnamakan kepada pihak lain. Nah oleh karena itu penyidik kemudian melakukan penyitaan ya terhadap kendaraan tersebut. Tentu untuk proses pembuktian sekaligus sebagai langkah awal penyidikan KPK supaya nanti pemulihan keuangan negaranya juga menjadi optimal,” pungkas Budi.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Kang Emil memiliki sejumlah aset properti di berbagai wilayah, salah satunya di Bali. Aset properti itu diduga dibeli dari dana nonbudgeter selama Kang Emil menjadi gubernur Jabar. Selain itu, sejumlah bisnis juga dibangun Kang Emil dari dana nonbudgeter.
Sebelumnya, usai menjalani pemeriksaan selama 6 jam sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Selasa, 2 Desember 2025, Kang Emil mengakui tidak tahu-menahu terkait dengan perkara dana iklan di bjb.
Ia menyebut aksi korporasi BUMD dilakukan oleh teknis masing-masing perusahaan BUMD. Dirinya sebagai gubernur saat itu hanya menunggu laporan dari direksi, komisaris, dan kepala biro dari korporasi BUMD.
“Tiga-tiga ini tidak memberikan laporan semasa saya menjadi gubernur. Makanya kalau ditanya saya mengetahui, saya tidak tahu. Apalagi terlibat, apalagi menikmati hasilnya, dan lain sebagainya,” kata Kang Emil kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa sore, 2 Desember 2025.
Pada Senin, 10 Maret 2025, tim penyidik telah menggeledah rumah Ridwan Kamil di Kota Bandung. Dari sana, penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen dan BBE, 1 unit kendaraan sepeda motor merek Royal Enfield, dan 1 unit kendaraan mobil Mercedes Benz.

