Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Pembayaran Restitusi Anak Korban Kekerasan 2024 Masih Nol Rupiah

    January 16, 2026

    Pembayaran Restitusi Anak Korban Kekerasan 2024 Masih Nol Rupiah

    January 16, 2026

    Starting XI Resmi: Pisa Menjamu Atalanta di Serie A

    January 16, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Teknologi»Panitera PN Jakut Divonis 11,5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap CPO

    Panitera PN Jakut Divonis 11,5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap CPO

    PewartaIDBy PewartaIDDecember 3, 2025No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, CNN Indonesia —

    Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, divonis 11 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Putusan dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, Rabu (3/12) malam.

    Majelis hakim menilai Wahyu terbukti menerima suap terkait putusan lepas terhadap tiga korporasi ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada periode Januari-April 2022. Ketiga perusahaan itu adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

    “Mengadili: menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun dan 6 bulan serta denda Rp500 juta,” ujar Ketua Majelis Hakim Efendi saat membacakan amar putusan.



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Dalam perkara ini, Efendi didampingi hakim anggota Adek Nurhadi dan Andi Saputra. Selain pidana pokok, Wahyu juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp2,35 miliar subsider 4 tahun penjara.





    Wahyu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi menerima suap secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat 2 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Total suap yang diterima mencapai Rp2.365.300.000 dalam dua tahap.

    Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman 12 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp2,4 miliar subsider 6 tahun penjara.

    Baik pihak Wahyu maupun jaksa menyatakan masih mempertimbangkan langkah banding dalam tujuh hari ke depan.

    Sebelumnya, majelis hakim Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis terhadap tiga hakim yang memutus lepas korporasi dalam perkara ekspor CPO, yakni Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom. Ketiganya dihukum 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

    Djuyamto juga dikenai kewajiban membayar uang pengganti Rp9,21 miliar subsider 4 tahun penjara, sementara Agam dan Ali masing-masing wajib membayar uang pengganti Rp6,4 miliar subsider 4 tahun penjara.

    Adapun mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta, lebih dulu divonis 12,5 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp14,7 miliar subsider 5 tahun penjara.

    (ryn/tis)


    [Gambas:Video CNN]





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Pembayaran Restitusi Anak Korban Kekerasan 2024 Masih Nol Rupiah

    January 16, 2026

    Kakorlantas Minta Jajaran Awasi Kesiapan Armada Jelang Lebaran 2026

    January 16, 2026

    Nelayan Bintan Ditemukan Tewas Usai Diterkam Buaya

    January 16, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Pembayaran Restitusi Anak Korban Kekerasan 2024 Masih Nol Rupiah

    Berita Teknologi January 16, 2026

    Jakarta, CNN Indonesia — Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan pelaksanaan pembayaran restitusi yang diserahkan…

    Pembayaran Restitusi Anak Korban Kekerasan 2024 Masih Nol Rupiah

    January 16, 2026

    Starting XI Resmi: Pisa Menjamu Atalanta di Serie A

    January 16, 2026

    KRI Prabu Siliwangi-321 Laksanakan Sea Going Uji Kesiapan Kapal

    January 16, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Pembayaran Restitusi Anak Korban Kekerasan 2024 Masih Nol Rupiah

    January 16, 2026

    Pembayaran Restitusi Anak Korban Kekerasan 2024 Masih Nol Rupiah

    January 16, 2026

    Starting XI Resmi: Pisa Menjamu Atalanta di Serie A

    January 16, 2026

    KRI Prabu Siliwangi-321 Laksanakan Sea Going Uji Kesiapan Kapal

    January 16, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.