“Saya berharap juga pemerintah pusat tegas terkait dengan penegakan hukum atas kejahatan lingkungan. Seperti mana-mana perusahaan-perusahaan (yang terlibat),” kata Sugiat kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 3 Desember 2025.
Legislator dari Fraksi Partai Gerindra itu juga menyinggung data yang disampaikan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) terkait daftar perusahaan yang melakukan illegal logging atau pembalakan hutan liar.
Menurut Sugiat, tidak ada alasan pemerintah untuk tidak menghukum para pelaku illegal logging. Apalagi, kata dia, dampak banjir bandang dan tanah longsor yang terjadi di Sumatera cukup luas dan memprihatinkan.
“Kemarin kan kita sudah dapat informasi dari media bahwa Kementerian Kehutanan sudah punya data mana-mana perusahaan yang dianggap melakukan illegal logging atau pembalakan liar. Saya pikir ya tegas saja dilakukan proses secara hukum,” jelasnya.
“Supaya menimbulkan efek jera dan tata kelola lingkungannya ke depan juga harus lebih pro terhadap pelestarian lingkungan,” tegas dia.
Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengungkap ada delapan perusahaan yang beroperasi di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru, Sumatera Utara. Kedelapan perusahaan itu bakal dipanggil untuk dimintai penjelasan.
Pemanggilan juga dilakukan untuk menelusuri asal kayu yang terbawa arus banjir di wilayah tersebut. Sayangnya, Hanif masih enggan mengungkap identitas dari kedelapan korporasi tersebut.
“Ada delapan yang berdasarkan analisa citra satelit kami berkontribusi memperparah hujan ini. Jadi, kami sedang mendalami dan saya sudah minta di Deputi Gakkum untuk melakukan langkah-langkah cepat dan terukur,” kata Hanif di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu, 3 Desember 2025.

