Pasal mengenai perluasan KTR ke restoran dan rumah makan dianggap berpotensi menjerat usaha kecil, terutama karena definisi rumah makan dinilai belum jelas.
Alih-alih turun ke jalan untuk melakukan protes, para pengusaha warteg memilih cara yang lebih simpatik dengan membagikan nasi bungkus kepada warga. Aksi ini dilakukan serentak di lima wilayah Jakarta, masing-masing dengan 50 paket nasi.
“Kami butuh kejelasan. Kategori rumah makan itu apa?” ujar Castro, pemilik Warteg New CBN 2 Bahari di Cideng, Jakarta Pusat yang sudah berusaha sejak 2001, saat ditemui redaksi, Rabu, 3 Desember 2025.
Ia mengaku khawatir aturan yang kabur justru menyulitkan pelaku UMKM yang usahanya serba terbatas dan banyak bergantung pada kios kontrakan.
Lewat selebaran yang diselipkan di nasi bungkus yang dibagikan, para pedagang warteg menyampaikan doa dan harapan mereka kepada masyarakat Jakarta.
“Dalam segala keterbatasan serta dengan penuh kerendahan hati, kami para pedagang warteg mengetuk pintu hati seluruh masyarakat DKI Jakarta untuk memberikan doa dan dukungan,” bunyi seruan itu.
Mereka juga meminta dewan yang bermarkas di Kebon Sirih itu tidak keliru menggunakan wewenangnya dalam membuat aturan.
“Dukungan dan doa masyarakat sangat kami perlukan agar suara dan perjuangan kami tetap mendapatkan perlindungan dan keadilan yang layak,” lanjut pernyataan tersebut.
Pengusaha warteg khawatir aturan tanpa definisi yang tegas akan menjadi celah terjadinya pungutan liar di lapangan.
“Kalau itu diterapkan, dampaknya ke UMKM akan sangat berat,” tutup Castro.
Para pelaku usaha kecil ini berharap agar pembahasan Raperda KTR dilakukan lebih hati-hati, dengan mempertimbangkan kondisi riil warteg yang menjadi sandaran ekonomi rakyat kecil.

