Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Inter Milan Terus Pantau Ketat Branimir Mlacic dari Hajduk Split

    December 3, 2025

    Silaturahim Ulama Madura Suarakan Keprihatinan Kisruh PBNU

    December 3, 2025

    Sepakbola SEA Games 2025 Resmi Dimulai Hari Ini, Timnas Indonesia U-22 Kapan Main? : Okezone Bola

    December 3, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Teknologi»PT PMT Tersangka Radiasi Cikande, tapi Pabriknya Sudah Tutup

    PT PMT Tersangka Radiasi Cikande, tapi Pabriknya Sudah Tutup

    PewartaIDBy PewartaIDDecember 3, 2025No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, CNN Indonesia —

    Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menyebut bahwa PT PMT (Peter Metal Technology) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus radiasi radioaktif cesium 137 di kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten.

    Hal itu disampaikan Hanif dalam rapat kerja di Komisi XII DPR, Selasa (3/12). Dia mengatakan saat ini proses hukum masih terus berjalan.

    “Dalam kasus ini Bareskrim telah menetapkan PT PMT sebagai tersangka dari kejadian Cesium 137 dan hari ini prosesnya sedang berjalan,” kata Hanif.



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    PT PMT sebelumnya telah digugat pemerintah terkait radiasi Cs-137 di Cikande. Radiasi itu diduga berasal dari sejumlah besi tua atau scrap yang digunakan PT PMT untuk mengemas udang beku atau CS-137.

    Besi tua asal luar negeri itu diduga tercemar atau mengandung Cesium 137, sehingga mencemari produk laut asal Indonesia.





    “Hal ini krusial untuk menelusuri sumber radiasi yang diduga berasal dari dua sisi, baik dari importasi scrap besi dan baja, maupun dari kemungkinan pelimbahan Cesium 137 dalam negeri yang harus terus kita benahi,” ujar Hanif sebelumnya.

    Saat ini, kebijakan impor besi bekas atau scrap dilarang sementara waktu, hingga penyelidikan selesai dilakukan Polri.

    Selain itu, Kementerian LH juga meminta seluruh pelabuhan maupun perusahaan ekspor, menyiapkan alat pendeteksi radioaktif serta sertifikat layaknya.

    “Di bidang penegakan hukum, kita tidak ada kompromi terhadap kelalaian oleh pihak manapun dan pihak siapapun, yang kemudian membahayakan keselamatan publik dan ekonomi nasional,” terangnya.

    Pabrik PT PMT sudah tutup

    Pada 12 November, dikutip dari CNBC Indonesia, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Kontaminasi Cesium-137 (Cs-137) Bara Krishna Hasibuan menyebut sumber kontaminasi di kawasan Cikande adalah scrap metal yang digunakan PT PMT untuk melakukan peleburan.

    Fakta sumber kontaminasi itu juga diketahui tim dari BRIN, Bapeten dan kepolisian.

    Proses investigasi disebut Bara Hasibuan menemui kendala karena pabrik PT Peter Metal sudah berhenti beroperasi.

    “Masalahnya pabrik itu sudah berhenti beroperasi, sedangkan kita harus mendapatkan keterangan untuk mengetahui dari mana mereka mendapatkan itu, source-nya dari mana scrap metal yang terkontaminasi itu,” kata Bara.

    Ia menambahkan, tim Satgas belum bisa mewawancarai pemilik maupun pihak manajemen PT Peter Metal untuk menggali lebih jauh sumber bahan baku tersebut.

    “Jadi kita belum bisa mewawancarai pemilik maupun pihak manajemen dari PT Peter Metal itu. Jadi untuk betul-betul bisa melakukan root cause analysis secara menyeluruh ya kita harus bisa mengetahui dari mana mendapatkan scrap metal itu,” tegasnya.

    Yang menjadi sorotan, hasil pemeriksaan Satgas menunjukkan tidak ada catatan resmi mengenai impor scrap metal oleh PT Peter Metal, karena Kemenperin tidak pernah menerbitkan pertek yang seharusnya menjadi dasar perizinan impor.

    “Karena kita cek juga di data Kementerian Perindustrian mereka tidak pernah mengeluarkan pertek, pertimbangan teknis. Jadi kalau ada alat-alat berat itu sebelum dilakukan importasi, sebelum persetujuan impor dikeluarkan Kementerian Perdagangan, salah satu syarat utama adalah mereka harus mendapatkan pertimbangan teknis dari Kementerian Perindustrian disamping juga ada rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup,” ungkap Bara.

    (thr/isn)


    [Gambas:Video CNN]





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    161 Jenazah Korban Banjir dan Longsor Sumbar Teridentifikasi

    December 3, 2025

    Bahan Baku-Gas Habis, SPPG Aceh Pakai Bahan Lokal & Briket Batu Bara

    December 3, 2025

    Sepekan Banjir Longsor Aceh, 6 Desa di Pidie Jaya Masih Terisolir

    December 3, 2025

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Inter Milan Terus Pantau Ketat Branimir Mlacic dari Hajduk Split

    Berita Olahraga December 3, 2025

    Ligaolahraga.com -Berita Liga Italia: Inter Milan, dilaporkan sedang memantau ketat pemain muda Hajduk Split, Branimir…

    Silaturahim Ulama Madura Suarakan Keprihatinan Kisruh PBNU

    December 3, 2025

    Sepakbola SEA Games 2025 Resmi Dimulai Hari Ini, Timnas Indonesia U-22 Kapan Main? : Okezone Bola

    December 3, 2025

    PT PMT Tersangka Radiasi Cikande, tapi Pabriknya Sudah Tutup

    December 3, 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Inter Milan Terus Pantau Ketat Branimir Mlacic dari Hajduk Split

    December 3, 2025

    Silaturahim Ulama Madura Suarakan Keprihatinan Kisruh PBNU

    December 3, 2025

    Sepakbola SEA Games 2025 Resmi Dimulai Hari Ini, Timnas Indonesia U-22 Kapan Main? : Okezone Bola

    December 3, 2025

    PT PMT Tersangka Radiasi Cikande, tapi Pabriknya Sudah Tutup

    December 3, 2025

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2025 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.