Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Preview NBA: Miami Heat Vs Dallas Mavericks (4 Des 2025)

    December 3, 2025

    LPSK Disiapkan jadi Poros Pengelolaan Kerugian Korban

    December 3, 2025

    Gus Yahya soal Isu PBNU Terima Aliran Dana TPPU Rp100 Miliar: Silakan Periksa jika Diperlukan : Okezone News

    December 3, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Teknologi»Terima Suap Rp14,7 M, Eks Ketua PN Jaksel Divonis 12,5 Tahun Penjara

    Terima Suap Rp14,7 M, Eks Ketua PN Jaksel Divonis 12,5 Tahun Penjara

    PewartaIDBy PewartaIDDecember 3, 2025No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, CNN Indonesia —

    Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 12 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa Muhammad Arif Nuryanta. Selain hukuman badan, mantan Ketua PN Jakarta Selatan itu juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

    Majelis meyakini Arif terbukti menerima suap terkait putusan lepas tiga korporasi dalam perkara ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan turunannya pada periode Januari-April 2022.

    “Menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun dan 6 bulan, serta pidana denda Rp500 juta,” ujar Ketua Majelis Hakim Efendi saat membacakan amar putusan di ruang sidang Hatta Ali, Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/12) malam.



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Selain hukuman utama, Arif yang juga pernah menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti Rp14,7 miliar subsider lima tahun penjara.





    Hakim menyatakan Arif terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi menerima suap secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat 2 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Total suap yang diterima Arif mencapai Rp14.734.276.000 yang diberikan dalam dua tahap.

    Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan Arif tidak mendukung komitmen negara mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Tindakannya juga dinilai mencoreng nama baik lembaga yudikatif sebagai benteng terakhir keadilan.

    Adapun hal meringankan adalah Arif telah mengembalikan sebagian uang suap dan dinilai memiliki tanggungan keluarga.

    Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut pidana 15 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti Rp15,7 miliar subsider enam tahun penjara.

    Baik Arif maupun jaksa menyatakan akan memanfaatkan waktu tujuh hari untuk mempertimbangkan langkah banding.

    Sebelumnya, majelis hakim telah menjatuhkan putusan terhadap tiga hakim Tipikor Jakarta, yakni Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom yang memutus lepas tiga korporasi dalam perkara serupa.

    Ketiganya dihukum 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu, Djuyamto diwajibkan membayar uang pengganti Rp9,21 miliar subsider empat tahun penjara, sementara Agam dan Ali Muhtarom masing-masing harus membayar uang pengganti Rp6,4 miliar subsider empat tahun penjara.

    (ryn/tis)


    [Gambas:Video CNN]





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Eks Ketua PN Jaksel Makelar Kasus dan Perdagangkan Keadilan

    December 3, 2025

    Longsor Susulan Putus Akses Jalan di Taput, Evakuasi Masih Berjalan

    December 3, 2025

    Korsleting Diduga Bikin Kebakaran 9 Kontrakan Terjadi di Cakung Timur

    December 3, 2025

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Preview NBA: Miami Heat Vs Dallas Mavericks (4 Des 2025)

    Berita Olahraga December 3, 2025

    Ligaolahraga.com -Dallas Mavericks menargetkan kemenangan ketiga berturut-turut musim ini pada Rabu (3/12) malam atau Kamis…

    LPSK Disiapkan jadi Poros Pengelolaan Kerugian Korban

    December 3, 2025

    Gus Yahya soal Isu PBNU Terima Aliran Dana TPPU Rp100 Miliar: Silakan Periksa jika Diperlukan : Okezone News

    December 3, 2025

    Eks Ketua PN Jaksel Makelar Kasus dan Perdagangkan Keadilan

    December 3, 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Preview NBA: Miami Heat Vs Dallas Mavericks (4 Des 2025)

    December 3, 2025

    LPSK Disiapkan jadi Poros Pengelolaan Kerugian Korban

    December 3, 2025

    Gus Yahya soal Isu PBNU Terima Aliran Dana TPPU Rp100 Miliar: Silakan Periksa jika Diperlukan : Okezone News

    December 3, 2025

    Eks Ketua PN Jaksel Makelar Kasus dan Perdagangkan Keadilan

    December 3, 2025

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2025 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.