Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    RDMP Balikpapan Resmi Beroperasi, 4 Fakta dan Cerita di Baliknya : Okezone Economy

    January 16, 2026

    Pembayaran Restitusi Anak Korban Kekerasan 2024 Masih Nol Rupiah

    January 16, 2026

    Pembayaran Restitusi Anak Korban Kekerasan 2024 Masih Nol Rupiah

    January 16, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Teknologi»Terima Suap Rp14,7 M, Eks Ketua PN Jaksel Divonis 12,5 Tahun Penjara

    Terima Suap Rp14,7 M, Eks Ketua PN Jaksel Divonis 12,5 Tahun Penjara

    PewartaIDBy PewartaIDDecember 3, 2025No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, CNN Indonesia —

    Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 12 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa Muhammad Arif Nuryanta. Selain hukuman badan, mantan Ketua PN Jakarta Selatan itu juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

    Majelis meyakini Arif terbukti menerima suap terkait putusan lepas tiga korporasi dalam perkara ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan turunannya pada periode Januari-April 2022.

    “Menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun dan 6 bulan, serta pidana denda Rp500 juta,” ujar Ketua Majelis Hakim Efendi saat membacakan amar putusan di ruang sidang Hatta Ali, Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/12) malam.



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Selain hukuman utama, Arif yang juga pernah menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti Rp14,7 miliar subsider lima tahun penjara.





    Hakim menyatakan Arif terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi menerima suap secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat 2 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Total suap yang diterima Arif mencapai Rp14.734.276.000 yang diberikan dalam dua tahap.

    Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan Arif tidak mendukung komitmen negara mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Tindakannya juga dinilai mencoreng nama baik lembaga yudikatif sebagai benteng terakhir keadilan.

    Adapun hal meringankan adalah Arif telah mengembalikan sebagian uang suap dan dinilai memiliki tanggungan keluarga.

    Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut pidana 15 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti Rp15,7 miliar subsider enam tahun penjara.

    Baik Arif maupun jaksa menyatakan akan memanfaatkan waktu tujuh hari untuk mempertimbangkan langkah banding.

    Sebelumnya, majelis hakim telah menjatuhkan putusan terhadap tiga hakim Tipikor Jakarta, yakni Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom yang memutus lepas tiga korporasi dalam perkara serupa.

    Ketiganya dihukum 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu, Djuyamto diwajibkan membayar uang pengganti Rp9,21 miliar subsider empat tahun penjara, sementara Agam dan Ali Muhtarom masing-masing harus membayar uang pengganti Rp6,4 miliar subsider empat tahun penjara.

    (ryn/tis)


    [Gambas:Video CNN]





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Pembayaran Restitusi Anak Korban Kekerasan 2024 Masih Nol Rupiah

    January 16, 2026

    Kakorlantas Minta Jajaran Awasi Kesiapan Armada Jelang Lebaran 2026

    January 16, 2026

    Nelayan Bintan Ditemukan Tewas Usai Diterkam Buaya

    January 16, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    RDMP Balikpapan Resmi Beroperasi, 4 Fakta dan Cerita di Baliknya : Okezone Economy

    Program Presiden January 16, 2026

    Proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) Balikpapan akhirnya resmi beroperasi. (Foto: Okezone.com/Setpres) JAKARTA – Proyek…

    Pembayaran Restitusi Anak Korban Kekerasan 2024 Masih Nol Rupiah

    January 16, 2026

    Pembayaran Restitusi Anak Korban Kekerasan 2024 Masih Nol Rupiah

    January 16, 2026

    Starting XI Resmi: Pisa Menjamu Atalanta di Serie A

    January 16, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    RDMP Balikpapan Resmi Beroperasi, 4 Fakta dan Cerita di Baliknya : Okezone Economy

    January 16, 2026

    Pembayaran Restitusi Anak Korban Kekerasan 2024 Masih Nol Rupiah

    January 16, 2026

    Pembayaran Restitusi Anak Korban Kekerasan 2024 Masih Nol Rupiah

    January 16, 2026

    Starting XI Resmi: Pisa Menjamu Atalanta di Serie A

    January 16, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.