“Kami meminta pemerintah mengusut tuntas dan tegakan hukum menyeluruh terhadap persoalan operasional Bandara IMIP,” kata Ketua Umum Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Ahmad Jundi Khalifatullah melalui keterangan tertulis di Jakarta, Rabu 3 Desember 2025.
KAMMI menekankan bahwa penegakan hukum dan kepatuhan regulasi merupakan faktor penting untuk memastikan aktivitas industri tidak merugikan masyarakat sekitar maupun pengguna jasa penerbangan.
Selain itu KAMMI mengapresiasi upaya pemerintah mencabut izin IMIP sebagai bandara khusus yang dapat melayani penerbangan internasional dalam kondisi tertentu.
Ketua PP KAMMI Bidang Investasi, Perekonomian dan Keuangan Arif Rahman menambahkan bahwa langkah pemerintah tidak boleh berhenti pada persoalan mencabut izin penerbangan internasional bandara IMIP. Tapi juga harus masuk pada ranah penegakan hukum bahkan mencabut izin operasional bandara secara menyeluruh.
Arif menganggap, berdasarkan penelusuran Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah ditemukan sebuah fakta bahwa bandara IMIP tidak berada dalam pengawasan otoritas negara seperti pihak keamanan, bea cukai dan imigrasi sebagaimana bandara lain di Indonesia.
“Saya kira ini pelanggaran serius negara harus hadir dalam rangka menegakkan hukum terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan IMIP. Tidak boleh ada sebuah institusi yang merasa lebih besar dari republik ini,” tegas Arif.
“Apabila ditemukan pelanggaran serius soal kedaulatan negara maka KAMMI mendorong Presiden Prabowo Subianto untuk mencabut seluruh izin operasional PT IMIP,” sambungnya.

