Taufik Fajar
, Jurnalis-Jum’at, 05 Desember 2025 |05:05 WIB
Pinjol Resmi OJK (Foto: Okezone)
JAKARTA – Daftar terbaru pinjaman online (pinjol) atau fintech peer to peer (P2P) lending yang resmi dan berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Desember 2025.
Jumlahnya turun dari sebelumnya 97 pinjol kini terdapat 95 pinjol resmi OJK yang berizin dan legal.
“Sampai dengan 7 Desember, total jumlah penyelenggara LPBBTI/Fintech P2PL yang berizin di OJK adalah sebanyak 95 perusahaan,” tulis OJK dalam keterangan resminya.
Sebelumnya OJK telah mencabut izin usaha pinjol Ringan Teknologi Indonesia berdasarkan pengumuman resmi OJK pada 6 Mei 2025. OJK juga mencabut izin usaha pinjol PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde) pada 6 November 2025.
OJK melaporkan outstanding pembiayaan industri pinjaman online (pinjol) tumbuh 22,16 persen secara tahunan (year on year/yoy) mencapai Rp90,99 triliun per kuartal III-2025.
“Tingkat risiko kredit secara agregat (TWP90) berada di posisi 2,82 persen,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Oktober 2025 di Jakarta, Jumat.

