Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) /Okezone
JAKARTA – Kelompok Bongkar Ijazah Jokowi (Bon Jowi) menanggapi ditolaknya permohonan terkait tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) oleh Komisi Informasi Pusat (KIP). Menurutnya, putusan sela itu ada ridho Allah Ta’ala untuk membuka kasus tersebut.
“Putusan sela KIP itu semesta mendukung, ada ridho dari Allah. Artinya, untuk membuka semua ini. Artinya apa, kalau putusan sela kemaren tidak menolak, artinya gugatan yang kami ajukan akan selesai Desember ini,” kata Lukas Luwarso, dalam program Interupsi di iNews TV, Kamis (4/12/2025) malam.
“Putusan ajudikasi Komisi Informasi Pusat barangkali akhir Desember ini akan selesai, karena dengan ditolaknya khusus Polda Metro Jaya, ini kan ada 5, Polda Metro Jaya akan bisa selesai pada Februari,”lanjutnya.
Jurnalis senior ini menyebut, klaster Polda Metro Jaya itu murni ketidakbecusan PPID Polda Metro Jaya.
“Klaster yang kemarin, Polda Metro Jaya ini betul-betul ketidakbecusan, ketidakkompetenan PPID Polda Metro Jaya. Jadi Polda Metro Jaya itu semula belum punya form untuk bagi publik untuk mengadu,” ungkapnya.
“Jadi ketika secara prosedural kami dianggap tidak mengikuti aturan waktu 30 hari, itu salah besar. Karena kami mengajukan permohonan informasi ke Polda Metro Jaya itu sejak 27 Agustus, tidak ditanggapi selama lebih dari sebulan,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Komisi Informasi Pusat (KIP) menolak permohonan penyelesaian sengketa informasi terkait ijazah Jokowi yang diajukan Leony Lidya, Lukas Luwarso dan Herman yang tergabung dalam Kelompok Bongkar Ijazah Jokowi (Bon Jowi).

