Ketua LNSW Oza Olavia menegaskan, penambahan emas ke sistem tersebut hanya ditujukan untuk memperkuat transparansi dan kepatuhan pelaku usaha, bukan mengintervensi mekanisme harga.
“Jadi penambahan komoditi itu memang biasanya tergantung kesiapan dari unit yang akan melakukan perikatan diintegrasikan. Jadi bukan hanya aturan, integrasinya secara sistem juga probisnya juga harus disampaikan,” ujar Oza dalam media briefing di Jakarta, Kamis 4 Desember 2025.
Oza menjelaskan, penambahan komoditas baru tengah menunggu kesiapan regulasi, integrasi sistem, dan prosedur bisnis di kementerian atau lembaga terkait.
Untuk emas, proses itu belum berjalan karena pemerintah masih memprioritaskan pengawasan batubara dan mineral lain yang lebih mendesak.
Meski begitu, ia menegaskan pengawasan melalui Simbara tidak akan berpengaruh pada pembentukan harga emas. Harga logam mulia itu, kata Oza, sepenuhnya dibentuk oleh pasar global.
“Harga emas itu walaupun ada nanti Simbara, harga emas juga nggak terpengaruh dengan pasokan kita,” katanya.
Ia menambahkan, integrasi emas ke Simbara justru diarahkan untuk memastikan kewajiban administrasi dan fiskal dipenuhi pelaku usaha, mulai dari PNBP, pajak dalam negeri, hingga rencana penerapan bea keluar untuk emas.
Dengan masuknya emas ke Simbara, pemerintah berharap seluruh rantai produksi hingga ekspor tercatat digital dan terhubung antarinstansi untuk meningkatkan penerimaan negara, dan menutup celah ketidaksesuaian data yang berpotensi merugikan negara.
“Kalau kena bea keluar, dia (emas) bisa kita pastikan terpungut dengan baik,” pungkasnya.

