“Tujuannya supaya ada pengurangan jumlah dari 1.038 orang. (Jumlah) itu termasuk terlalu besar,” kata Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie di Jalan Dharmawangsa, Jakarta Selatan, pada Kamis, 4 Desember 2025.
Menurut Jimly, secara spesifik seharusnya polisi mempertimbangkan untuk membebaskan aktivis perempuan, difabel, dan anak yang masih ditahan.
“Kalau pun tidak bisa dikeluarkan dari statusnya, ya paling tidak ada penangguhan,” kata Jimly.
Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Mahfud MD mengatakan, pelaku yang harus dibebaskan di antaranya adalah Laras Faizati yang ditahan Bareskrim Polri dan aktivis lingkungan Dera dan Munif yang ditangkap Polda Jawa Tengah.
“Kami tadi memberi perhatian kepada tiga orang yang mungkin perlu diperhatikan untuk segera dilepas,” ujar Mahfud.
Apalagi, kata Mahfud, perlindungan terhadap pegiat atau aktivis lingkungan sudah diatur dalam Pasal 66 UU 32 tentang Lingkungan Hidup tahun 2009.

