Pasalnya, dua Syarikah yang terpilih berpeluang tidak mampu melayani secara maksimal 221.000 kuota haji 2026, terdiri atas 203.320 jemaah reguler dan 17.680 jemaah khusus.
“Pemisahan Kemenhaj dari Kementerian Agama berpotensi tidak mampu memberikan pelayanan haji secara terbaik. Kemenhaj justru mengulangi kegagalan,” kata Fungsionaris PB HMI Bidang Pemberdayaan Umat (PU), Habza Jusbil Aktro melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis 4 Desember 2025.
Atas temuan dan penilaian tersebut, PB HMI Bidang PU menyampaikan tiga tuntutan. Pertama, Presiden Prabowo Subianto diminta mencopot Menteri Haji dan Umrah, yang dinilai gagal mengelola dan mengawasi layanan haji.
Kedua, pembatalan MOU dan tender ulang, dengan penambahan jumlah Syarikah agar pelayanan sebanding dengan kuota besar 221.000 jemaah. Ketiga, penindakan terhadap dugaan mafia haji, termasuk investigasi terhadap pejabat yang diduga terlibat dalam keputusan pengerucutan Syarikah.
“Ibadah haji adalah hak fundamental umat yang dilindungi negara. Jangan biarkan hak ini disandera oleh kepentingan bisnis dan praktik monopoli di Tanah Suci. Kemaslahatan jemaah harus diletakkan di atas segala-galanya,” pungkas Habza.

