Hal itu disampaikan Jurubicara KPK, Budi Prasetyo merespons telah diperiksanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) hingga penyidik yang menangani perkara dugaan suap proyek jalan di Sumatera Utara (Sumut) oleh Dewas KPK. Pemeriksaan itu terjadi karena KPK tak kunjung memanggil dan memeriksa Gubernur Sumut, Bobby Nasution.
“Mari kita hormati prosesnya, bahwa pemeriksaan oleh Dewas adalah bagian dari pengawasan guna memastikan setiap pelaksanaan tugas di KPK tidak hanya sesuai dengan ketentuan dan prosedur, namun juga memedomani nilai-nilai etik dan perilaku sebagai insan KPK,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 4 Desember 2025.
Ia menegaskan, proses penanganan perkara di Sumut telah sesuai dengan proses hukum dan peraturan perundangan yang berlaku, mulai dari tindakan-tindakan penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan.
Budi menyebut, perkara yang diawali dengan operasi tangkap tangan (OTT) ini, KPK telah menetapkan para tersangka, baik dari pihak pemberi maupun penerima suap.
“Pemeriksaan intensif kepada para tersangka, saksi, serta penggeledahan dan penyitaan barang bukti telah dilakukan, hingga penyidikannya dinyatakan lengkap dan naik ke tahap penuntutan. Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum melaksanakan limpah atas perkara ini ke PN Tipikor Medan, untuk masuk ke tahap persidangan,” terangnya.
Selain itu, kata Budi, persidangan juga dilaksanakan secara terbuka, publik bisa melihat dan mencermati secara langsung setiap proses dan fakta-fakta persidangannya. Semua berjalan transparan.
“Dari penyidikan perkara ini, KPK juga masih akan terus melakukan pengembangan dari bukti dan fakta yang diperoleh. Karena dari kegiatan tertangkap tangan ini, sekaligus menjadi jalan masuk untuk melihat apakah modus-modus korupsi serupa juga terjadi di sektor ataupun di wilayah lainnya. Kita tunggu perkembangannya,” pungkas Budi.
Dalam sepekan ini, Dewas KPK telah memeriksa beberapa pihak, yakni Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, dua orang tim JPU KPK, dan dua orang penyidik yakni Kasatgas Penyidikan AKBP Rossa Purbo Bekti dan Boy.
“(Pemeriksaan) Menyangkut pemanggilan Gub Sumut,” kata Ketua Dewas KPK, Gusrizal.
Pemeriksaan terhadap para pihak tersebut dilakukan dalam tahap pemeriksaan pendahuluan atau klarifikasi, sebelum masuk ke tahap sidang etik jika ditemukan kecukupan bukti adanya pelanggaran kode etik.

