PB HMI menyoroti keputusan Kementerian Haji yang hanya menunjuk dua syarikah sebagai penyedia layanan untuk lebih dari 221 ribu jemaah haji Indonesia pada 2026. Padahal, pada penyelenggaraan haji 2025, pemerintah melibatkan delapan syarikah. Meski jumlah penyedia layanan lebih banyak, keluhan jemaah saat itu justru dinilai masih masif.
“Pengalaman tahun lalu menunjukkan masih terjadi berbagai persoalan serius, mulai dari tenda, makanan, hingga distribusi minuman di Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Bahkan, ribuan jemaah lansia harus bertahan di suhu ekstrem,” kata Fungsionaris PB HMI Bidang Pemberdayaan Umat, Habza Jusbil Aktro, dalam keterangan tertulis, Jumat.
Menurut PB HMI, evaluasi terhadap kinerja layanan tahun sebelumnya semestinya menjadi dasar perbaikan. Namun, kebijakan pengerucutan jumlah syarikah pada 2026 justru dinilai bertentangan dengan prinsip peningkatan kualitas layanan.
“Keputusan yang secara drastis mengurangi jumlah penyedia layanan ini tidak masuk akal, tidak profesional, dan mengabaikan evaluasi kinerja tahun sebelumnya,” ujar Habza.
PB HMI juga menyoroti dugaan kuat adanya praktik monopoli dalam proses tender. Berdasarkan temuan mereka, dua syarikah yang ditetapkan sebagai pemenang tender diduga dimiliki oleh satu individu yang sama. Jika dugaan itu terbukti, PB HMI menilai proses penunjukan tersebut mencerminkan monopoli yang terstruktur.
Menurut mereka, praktik monopoli dalam layanan publik, terlebih dalam penyelenggaraan ibadah haji, berisiko menurunkan kualitas layanan karena hilangnya kompetisi. Selain itu, monopoli dinilai membuka peluang terjadinya penggelembungan biaya yang berpotensi membebani jemaah.
PB HMI juga mengingatkan masih adanya rekam jejak pelayanan bermasalah, termasuk kasus ratusan jemaah yang tidak mendapatkan gelang identitas serta kelalaian distribusi makanan dan tenda pada musim haji sebelumnya. “Ini menunjukkan ada kelalaian sistemik yang harus dipertanggungjawabkan,” kata Habza.
Atas dasar itu, PB HMI mendesak Kementerian Haji membatalkan nota kesepahaman dengan dua syarikah yang telah ditetapkan, serta melakukan tender ulang secara terbuka dan transparan dengan melibatkan lebih banyak penyedia layanan. Mereka juga meminta dugaan praktik “mafia haji” diusut tuntas.
“Negara wajib memastikan pelayanan haji berjalan aman, layak, dan berkeadilan. Kepentingan jemaah harus ditempatkan di atas kepentingan bisnis,” kata Habza.

