Penangkapan debt collector (foto: Okezone)
JAKARTA – Polisi menangkap sejumlah debt collector yang diduga melakukan penarikan paksa kendaraan, di Jalan Kramat Jaya Baru I, Johar Baru, Jakarta Pusat.
“Setiap pengaduan masyarakat melalui 110 akan kami tindaklanjuti secara cepat. Tidak boleh ada penarikan kendaraan secara paksa atau dengan cara yang meresahkan. Masyarakat diimbau segera melapor jika menghadapi ancaman, agar petugas dapat hadir memberikan perlindungan,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, Kamis (4/12/2025).
Susatyo menjelaskan, laporan diterima pukul 17.13 WIB dari pelapor berinisial AP, yang menyebutkan beberapa debt collector mencoba mengambil mobil miliknya dan menahan kendaraan tersebut di lokasi.
Menindaklanjuti laporan, tim Polsek Johar Baru tiba di lokasi hanya dalam delapan menit dan menemukan enam debt collector, dipimpin RTM dari sebuah perusahaan pembiayaan, yang berniat menarik kendaraan Daihatsu Xenia B-1557-UIW milik J.W.

