Penetapan dilakukan karena terjadi lonjakan harga yang dinilai tidak lazim.
Pelaksana Harian Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Endra Febri Styawan, menegaskan bahwa status UMA bukan berarti terdapat pelanggaran, namun menjadi sinyal bahwa bursa sedang mencermati pola transaksi ketiga saham tersebut.
“Sehubungan dengan terjadinya Unusual Market Activity, perlu kami sampaikan bahwa Bursa saat ini sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham ini,” tulis Endra dalam keterangannya, dikutip Jumat 5 Desember 2025.
BEI mengingatkan investor agar tetap berhati-hati, antara lain dengan menunggu dan memperhatikan penjelasan resmi emiten atas permintaan konfirmasi bursa, mencermati kinerja serta keterbukaan informasi emiten, serta meninjau kembali rencana aksi korporasi yang belum disetujui RUPS, dan mempertimbangkan risiko sebelum mengambil keputusan investasi.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

