Menkeu Purbaya (Foto: Okezone)
JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menolak permintaan Kepala Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Rosan Roeslani terkait penghapusan kewajiban pajak bagi sejumlah BUMN.
Permintaan itu diajukan sebelum tahun 2023, ditolak karena perusahaan pelat merah tersebut dinilai sudah meraup keuntungan.
“Dia (Rosan) minta keringanan pajak beberapa perusahaan (BUMN), dulu, sebelum 2023 kejadiannya kalau enggak salah, untuk dihilangkan kewajiban pajaknya. Ya, enggak bisa!” tegas Purbaya usai Rapat Kerja (Raker) Tertutup dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta Pusat.
Purbaya memberikan dua alasan utama penolakan permintaan penghapusan pajak tersebut diantaranya perusahaan pelat merah yang diajukan untuk penghapusan pajak tersebut saat ini sudah meraup profit dan terdapat komponen perusahaan asing juga di dalam perusahaan BUMN yang dimaksud.
“Itu kan sudah terjadi di masa lalu. Perusahaannya untung dan ada komponen perusahaan asing juga di situ,” jelas Purbaya.
Meskipun menolak penghapusan pajak, Purbaya menyatakan bersedia memberikan insentif lain bagi perusahaan pelat merah asalkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

