Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB Mohammad Toha menegaskan bahwa pemda merupakan pihak yang paling memahami dinamika lapangan sehingga pengawasan tidak boleh longgar.
Toha mengatakan, meski sebagian besar izin pemanfaatan kawasan hutan diterbitkan pemerintah pusat, pengawasan aktivitas di lapangan tetap menjadi tanggung jawab besar pemerintah daerah. Ia pun mendorong daerah membangun sistem pemantauan real time untuk mendeteksi potensi pelanggaran sejak dini.
“Yang mengetahui kondisi riil di lapangan adalah pemerintah daerah. Maka, bila ada penyalahgunaan kawasan hutan atau kegiatan yang menyalahi izin, harus segera dilaporkan dan ditindak. Pengawasan tidak bisa longgar,” tegas Toha kepada wartawan, Sabtu 6 Desember 2025.
Toha juga mengajak masyarakat dan lembaga aktivis lingkungan untuk turut terlibat aktif. Menurutnya, pengawasan publik sangat penting agar tidak ada celah bagi oknum yang mencoba memanfaatkan lemahnya pengendalian.
Legislator PKB itu menekankan bahwa penegakan hukum harus diperkuat tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada tebang pilih dalam menangani kasus-kasus perusakan hutan maupun lingkungan.
“Penegakan hukum harus tegas dan adil. Tidak boleh ada pembiaran. Jika ada pembiaran, maka siapapun yang turut membiarkannya ikut menanggung dosa,” tegasnya.
Toha optimistis sinergi antara pemerintah pusat, daerah, masyarakat, dan aparat penegak hukum akan memperkuat upaya penyelamatan kawasan hutan.
Sebelumnya, banjir bandang di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat menelan lebih dari 700 korban jiwa dan berdampak pada 3,3 juta warga. Puluhan ribu bangunan publik dan rumah penduduk rusak, sementara kerusakan lingkungan berlapis yang terjadi selama bertahun-tahun diduga turut memperparah skala bencana tersebut.

