
Bandung, CNN Indonesia —
Selebgram Lisa Mariana telah ditetapkan tersangka pembuatan video syur yang tersebar secara daring oleh Direktorat Siber Polda Jabar. Polisi pun menjerat Lisa dengan pasal berlapis.
Lisa dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 serta Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang ITE, dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Jadi kedua pasal ini nanti akan kita lihat kepada bersangkutan,” kata Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan, Sabtu (6/12).
Meski dijerat pasal berlapis, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Lisa.
Keputusan tidak menahan Lisa, kata Hendra, didasari beberapa pertimbangan. Di antaranya adalah tidak adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, ataupun mengulangi perbuatan yang dijerat dalam perkara ini.
“Pertimbangan penyidik, yang bersangkutan kooperatif. Tidak ada indikasi melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” katanya.
Hendra menegaskan, pihaknya masih melanjutkan proses penyidikan untuk mendalami unsur pasal yang disangkakan. Ia memastikan seluruh proses hukum dilakukan sesuai prosedur dan transparan.
Hendra mengatakan, pemeriksaan terhadap Lisa sudah dilakukan pada Kamis (4/12) hingga Jumat (5/12) di Direktorat Reserse Siber Polda Jabar. Total, 47 pertanyaan telah diajukan penyidik selama proses pemeriksaan.
“Kepentingan pemeriksaan sudah selesai dan sudah terpenuhi guna melengkapi penguatan unsur pasal yang dipersangkakan,” ujar Hendra.
(csr/asr)
[Gambas:Video CNN]

