Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Cristian Chivu Prioritaskan Performa dan Sikap Pemain dalam Starting XI

    December 6, 2025

    Uang Primer BI Tumbuh 13,3 Persen, Tapi Melambat

    December 6, 2025

    IHSG Sepekan Naik ke 1,46 Persen, Kapitalisasi Pasar Rp15.844 Triliun : Okezone Economy

    December 6, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»Menuntut Status Bencana Nasional

    Menuntut Status Bencana Nasional

    PewartaIDBy PewartaIDDecember 6, 2025No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Sebab, kalau dikategorikan sebagai bencana nasional, maka penanganannya akan lebih mudah, cepat, dan bantuan dari luar negeri juga lebih mudah masuk, ketimbang tetap sebagai bencana daerah. Berarti, bencana daerah identik dengan lambat, tak mampu, dan masyarakat akan semakin banyak yang mengalami penderitaan. 


    Tapi giliran terjadi suatu kerusuhan yang juga menelan korban, kenapa kelompok kritis umumnya justru cepat-cepat pula menolak dikategorikan atau ditetapkan sebagai darurat sipil atau darurat militer? Kerusuhan seperti dibiarkan saja sebagai kerusuhan. Bahkan, aparat yang mengamankan, mencegah, atau menertibkan kerusuhan, justru jadi sasaran amok atau objek dari kerusuhan itu sendiri.

    Seperti kategori bencana nasional, bukankah darurat militer atau darurat sipil juga bisa mempercepat dan mempermudah penanganan dari kerusuhan, agar tak semakin banyak jatuh korban?



    Cepat-cepat menuntut diumumkan sebagai Bencana Nasional dan cepat-cepat pula menolak ditetapkan sebagai Darurat Militer atau Darurat Sipil, apakah itu bentuk inkonsistensi atau justru bentuk konsistensi dari kelompok kritis itu?

    Bencana Nasional, Darurat Sipil, atau Darurat Militer itu, ada syaratnya diatur dalam undang-undang. Tidak bisa ditetapkan begitu saja. Apalagi pakai desak-mendesak segala. 

    Apabila diumumkan suatu bencana sebagai Bencana Nasional, maka seolah-olah ada kemenangan di dalamnya. Sebaliknya, kalau ada suatu kerusuhan yang tak ditetapkan sebagai Darurat Militer atau Darurat Sipil, maka itu juga dianggap suatu kemenangan.

    Jadi, suatu bencana dikategorikan sebagai Bencana Nasional atau tidak, suatu kerusuhan ditetapkan sebagai Darurat Militer, Darurat Sipil atau tidak, ada kontestasi atau petarungan antara kelompok kritis dan Pemerintah yang memang selalu berada pada sisi yang saling berhadap-hadapan.

    Pertarungan ini berbeda, bahkan bisa jadi terpisah jauh dari bencana atau kerusuhan itu sendiri. Pertarungan ini jauh lebih abadi daripada bencana atau kerusuhan itu sendiri. Ada atau tidak bencana atau kerusuhan pertarungan itu akan selalu terjadi. Artinya, tak ada jaminan pula suatu bencana atau kerusuhan itu akan tertangani lebih baik atau lebih buruk dengan status seperti itu.

    Pernah tiga kali suatu bencana ditetapkan sebagai Bencana Nasional dalam sejarah Indonesia Modern. Pertama, Gempa dan tsunami di Flores, tahun 1992. Kedua, Gempa dan tsunami di Aceh, tahun 2004. Dan ketiga, Covid-19, tahun 2020. Meski banyak juga terjadi bencana di berbagai daerah, tapi hanya tiga itu saja yang ditetapkan sebagai Bencana Nasional.

    Sedangkan Darurat Militer baru sekali terjadi di Aceh  tahun 2003 hingga 2004. Dan Darurat Sipil pernah juga ditetapkan di Ambon tahun 2000 hingga 2002. Bahkan, kerusuhan 1998 yang menandai pergantian presiden, tidak ditetapkan sebagai Darurat Sipil atau Darurat Militer. Apakah ada yang merasa menang dan kalah di situ? Entahlah. Kita masih seperti saat ini saja.

    Karena sudah ada syarat-syaratnya, suatu bencana itu dikategorikan sebagai Bencana Nasional atau tidak, atau suatu kerusuhan itu harus ditetapkan sebagai Darurat Militer, Darurat Sipil atau tidak, mestinya tak ada lagi perdebatan seputar itu.

    Tapi melarang perdebatan itu sama saja dengan melarang demokrasi itu sendiri. Kadang di situ pula bunga-bunga demokrasinya. Kurang jago dan afdol kiranya bila tuntutan ditetapkannya suatu bencana sebagai Bencana Nasional belum disuarakan, dan suatu kerusuhan ditolak sebagai Darurat Sipil atau Darurat Militer. Pemerintah tetap harus dicurigai dan sembrono, kelompok kritis pastilah di jalan yang lurus dan benar.

    Sebagai sebuah bangsa, kita sudah pernah mengalami suatu bencana ditetapkan sebagai Bencana Nasional dan tidak, suatu kerusuhan ditetapkan sebagai Darurat Militer atau Darurat Sipil dan tidak. Tapi faktanya bencana tetaplah bencana dan kerusuhan tetaplah kerusuhan.

    Penetapan-penetapan itu tak terlalu banyak membantu dan hanya enak dalam perdebatan saja. Di luar itu, korban tetaplah korban. Dulu korban, kini pun tetap menjadi korban. Berapa pun bantuan diberikan tetap saja kurang, saking dalamnya penderitaan masyarakat kita.

    Tapi setiap terjadi suatu peristiwa paling buruk sekalipun, korban selalu berharap ada kehidupan yang lebih baik setelah peristiwa itu. Dan itulah kekuatan masyarakat yang mendiami Nusantara ini sebenarnya sejak lama.

    Erizal
    Direktur ABC Riset & Consulting





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Uang Primer BI Tumbuh 13,3 Persen, Tapi Melambat

    December 6, 2025

    Paspor Gratis bagi Korban Bencana Ringankan Beban Masyarakat

    December 6, 2025

    Bukan Sekadar Badai

    December 6, 2025

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Cristian Chivu Prioritaskan Performa dan Sikap Pemain dalam Starting XI

    Berita Olahraga December 6, 2025

    Ligaolahraga.com -Berita Liga Italia: Pelatih kepala Inter Milan, Cristian Chivu, melontarkan pujian kepada sikap timnya…

    Uang Primer BI Tumbuh 13,3 Persen, Tapi Melambat

    December 6, 2025

    IHSG Sepekan Naik ke 1,46 Persen, Kapitalisasi Pasar Rp15.844 Triliun : Okezone Economy

    December 6, 2025

    Scottie Barnes Kmentari Rekor Bersejarah LeBron James yang Terhenti

    December 6, 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Cristian Chivu Prioritaskan Performa dan Sikap Pemain dalam Starting XI

    December 6, 2025

    Uang Primer BI Tumbuh 13,3 Persen, Tapi Melambat

    December 6, 2025

    IHSG Sepekan Naik ke 1,46 Persen, Kapitalisasi Pasar Rp15.844 Triliun : Okezone Economy

    December 6, 2025

    Scottie Barnes Kmentari Rekor Bersejarah LeBron James yang Terhenti

    December 6, 2025

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2025 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.