Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Bos VR46 Racing Beri Sinyal Kuat Soal Masa Depan Tim Rossi di Ducati

    January 15, 2026

    Objek Wisata TNWK Ditutup Sementara Buntut Gajah Masuk Perkebunan Warga

    January 15, 2026

    Pamer Cincin Kawin, Rully Anggi Akbar Bantah Pisah Rumah dengan Boiyen : Okezone Celebrity

    January 15, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Program Presiden»Nikah Tanpa Saksi Apakah Sah Dalam Islam? : Okezone Muslim

    Nikah Tanpa Saksi Apakah Sah Dalam Islam? : Okezone Muslim

    PewartaIDBy PewartaIDDecember 6, 2025No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email


    Ilustrasi.




    JAKARTA — Bagi calon pengantin Muslim, memastikan pernikahan sah menurut hukum Islam adalah prioritas utama. Namun, masih banyak yang belum memahami dengan jelas apakah pernikahan tanpa saksi tetap sah atau tidak. Pertanyaan ini penting untuk dijawab karena berkaitan langsung dengan keabsahan akad nikah dan status pernikahan di mata agama. Menurut mayoritas ulama dari empat mazhab utama Islam (Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali), jawaban tegas adalah: pernikahan tanpa saksi dinyatakan tidak sah. Saksi adalah salah satu rukun (pilar utama) dalam akad nikah yang tidak boleh ditinggalkan.

    Dasar Hukum yang Jelas dari Hadits Rasulullah

    Keharusan adanya saksi dalam pernikahan bersumber dari hadits Rasulullah SAW yang sangat jelas dan tegas:

    “Tidak sah nikah kecuali dengan wali dan dua saksi yang adil.” (HR. Ahmad, Ad-Daruquthni, Al-Baihaqi, dan At-Tirmizi)

    Hadits ini menunjukkan bahwa akad nikah memerlukan tiga elemen pokok yang tidak boleh terlewatkan: wali, calon mempelai laki-laki dan perempuan, serta dua orang saksi yang adil. Tanpa salah satu dari elemen ini, pernikahan dianggap tidak memenuhi syarat keabsahan menurut hukum Islam.

    Konsensus Ulama Empat Mazhab

    Mazhab Hanafi, Syafi’i, dan Hanbali menyatakan secara tegas bahwa saksi nikah adalah syarat yang mutlak. Pernikahan tanpa dua orang saksi yang adil tidak akan sah dalam setiap kondisi apapun.

     



    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Pamer Cincin Kawin, Rully Anggi Akbar Bantah Pisah Rumah dengan Boiyen : Okezone Celebrity

    January 15, 2026

    Pengacara Jokowi Tanggapi Kritik Roy Suryo Cs soal Pelimpahan Berkas : Okezone News

    January 15, 2026

    Viral Mata Uang Iran Kini Sentuh Nilai Tukar 0 Euro, Ini Faktanya : Okezone Economy

    January 15, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Bos VR46 Racing Beri Sinyal Kuat Soal Masa Depan Tim Rossi di Ducati

    Berita Olahraga January 15, 2026

    Ligaolahraga.com -Berita MotoGP: Masa depan VR46 Racing di MotoGP terus diselimuti rumor, namun pernyataan terbaru…

    Objek Wisata TNWK Ditutup Sementara Buntut Gajah Masuk Perkebunan Warga

    January 15, 2026

    Pamer Cincin Kawin, Rully Anggi Akbar Bantah Pisah Rumah dengan Boiyen : Okezone Celebrity

    January 15, 2026

    DPR Ungkap 14 Pokok Pengaturan di RUU Hukum Acara Perdata

    January 15, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Bos VR46 Racing Beri Sinyal Kuat Soal Masa Depan Tim Rossi di Ducati

    January 15, 2026

    Objek Wisata TNWK Ditutup Sementara Buntut Gajah Masuk Perkebunan Warga

    January 15, 2026

    Pamer Cincin Kawin, Rully Anggi Akbar Bantah Pisah Rumah dengan Boiyen : Okezone Celebrity

    January 15, 2026

    DPR Ungkap 14 Pokok Pengaturan di RUU Hukum Acara Perdata

    January 15, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.