Hal itu terungkap dokumen resmi Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan Nomor 673/Menhut-II/2014 dan SK 878/Menhut-II/2014 tentang kawasan hutan provinsi Riau yang ditandatangani Zulkifli Hasan sebagai Menteri Kehutanan.
Dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan Nomor 673/Menhut-II/2014 dan SK 878/Menhut-II/2014, disebutkan bahwa kebijakan yang ditandatangani Zulhas pada akhir masa jabatannya tersebut adalah keputusan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan.
“Menhut menerbitkan SK 673/2014 seluas 1.638.294 Ha sebagai kawasan non hutan dalam rangka Tata Ruang Provinsi akibat pemekaran kota/kabupaten,” kata mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan era Zulkifli Hasan, Hadi Daryanto dalam keterangan tertulis, Sabtu 6
Dalam SK 673/Menhut-II/2014 dan SK 878/Menhut-II/2014, disebutkan bahwa langkah pemerintah pusat juga untuk mengakomodasi surat usulan dari pemerintah daerah, mulai dari Gubernur, Bupati, Walikota, hingga aspirasi masyarakat yang membutuhkan kepastian ruang untuk pembangunan daerah.
Klaim bahwa lahan tersebut diserahkan kepada pengusaha besar terbantahkan oleh rincian lampiran peta dalam SK tersebut. Pasalnya, wilayah yang dilepaskan status hutannya bertujuan untuk tiga hal yakni pemukiman penduduk, fasilitas sosial dan umum hingga lahan garapan masyarakat.
Pembebasan lahan hutan untuk pemukiman penduduk yakni meliputi kawasan desa, kecamatan, dan perkotaan yang telah padat penghuni.
Sementara untuk fasilitas sosial dan umum meliputi Infrastruktur vital seperti jalan raya provinsi/kabupaten, gedung sekolah, tempat ibadah, dan rumah sakit yang sebelumnya berdiri di atas lahan berstatus hutan.
Selanjutnya, masih kata Hadi, pelepasan lahan hutan juga bertujuan untuk lahan garapan masyarakat yakni arena pertanian dan perkebunan rakyat yang telah dikelola secara turun-temurun.
Hadi memastikan, tujuan utama dari penerbitan SK tersebut adalah memberikan kepastian hukum. Tanpa adanya revisi tata ruang ini, ribuan warga yang tinggal di area tersebut secara teknis dianggap tinggal secara ilegal di dalam kawasan hutan.
“Dan sekali lagi ini lebih kecil daripada usulan TIMDU atau jauh lebih kecil daripada Perda Riau,” pungkasnya.

