Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Usai Menang di Derbi, Michael Carrick Ogah Bahas Gol-Gol MU yang Dianulir

    January 18, 2026

    Black Box Pesawat ATR 42-500 Ditemukan!

    January 18, 2026

    Gerakan Rakyat Resmi Jadi Parpol, Anies Baswedan Anggota Kehormatan dan Sahrin Hamid Ketum : Okezone News

    January 18, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»Ujian Profesi Advokat Bukan Formalitas, tapi Tanggung Jawab

    Ujian Profesi Advokat Bukan Formalitas, tapi Tanggung Jawab

    PewartaIDBy PewartaIDDecember 6, 2025No Comments1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Kegiatan digelar serentak se-Indonesia pada Sabtu, 6 Desember 2025. Ujian tersebut salah satunya di Kota Yogyakarta, yang digelar di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM).  


    Wakil Ketua Umum DPN Peradi, Prof. Harris Arthur Hedar yang hadir di UGM, mengingatkan kepada 143 peserta untuk menjalani ujian dengan serius.

    “Ujian Profesi Advokat bukan sekadar formalitas untuk memasuki dunia profesi saja, tetapi adalah pintu yang menuntut kehormatan, etika, dan tanggung jawab yang tinggi,” ujar Harris.



    Dikatakan Harris, sejak berdiri, Peradi berkomitmen melahirkan advokat-advokat berkualitas yang mampu menjadi penegak hukum sekaligus penjaga keadilan. 

    “Mengingat besarnya kepercayaan para calon advokat kepada Peradi dengan bukti jumlah peserta Gelombang 2 yang total diikuti 3.891 peserta se-Indonesia, membuat kami semakin menjaga kualitas dan marwah organisasi kami,” tuturnya.

    Ditambahkan Harris, UPA itu merupakan amanat UU 18/2003 tentang Advokat, yang mengatur profesi advokat di Indonesia, termasuk syarat, hak, kewajiban, organisasi, kode etik, dan sanksi pidananya.

    “Semua diatur di UU tersebut. Itu menjadi salah satu dari materi ujian. Seperti Definisi dan Tugas, Syarat Advokat, Sumpah Profesi, Organisasi Advokat, Kode Etik dan Sanksi Pidana,” pungkasnya.





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Black Box Pesawat ATR 42-500 Ditemukan!

    January 18, 2026

    Parpol Ditantang Buat Komitmen Nasional Anti-Politik Uang

    January 18, 2026

    Haji Suryo Bangun Masjid di Tanah Kelahiran

    January 18, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Usai Menang di Derbi, Michael Carrick Ogah Bahas Gol-Gol MU yang Dianulir

    Berita Olahraga January 18, 2026

    Ligaolahraga.com -Berita Liga Inggris: Manajer interim Manchester United, Michael Carrick, enggan membahas tiga gol Setan…

    Black Box Pesawat ATR 42-500 Ditemukan!

    January 18, 2026

    Gerakan Rakyat Resmi Jadi Parpol, Anies Baswedan Anggota Kehormatan dan Sahrin Hamid Ketum : Okezone News

    January 18, 2026

    Bersaing Dapatkan Oscar Bobb, Borussia Dortmund Ungguli Crystal Palace

    January 18, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Usai Menang di Derbi, Michael Carrick Ogah Bahas Gol-Gol MU yang Dianulir

    January 18, 2026

    Black Box Pesawat ATR 42-500 Ditemukan!

    January 18, 2026

    Gerakan Rakyat Resmi Jadi Parpol, Anies Baswedan Anggota Kehormatan dan Sahrin Hamid Ketum : Okezone News

    January 18, 2026

    Bersaing Dapatkan Oscar Bobb, Borussia Dortmund Ungguli Crystal Palace

    January 18, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.