Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Deforestasi Meningkat Tajam, PKS Minta Dilakukan Revisi UU Ciptaker

    December 6, 2025

    Klasemen Grup B SEA Games 2025 Kelar Timnas Malaysia U-22 vs Timnas Laos U-22: Harimau Malaya Tendang Vietnam U-22 dari Puncak! : Okezone Bola

    December 6, 2025

    914 Orang Tewas, 389 Hilang

    December 6, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»Ujian Profesi Advokat Bukan Formalitas, tapi Tanggung Jawab

    Ujian Profesi Advokat Bukan Formalitas, tapi Tanggung Jawab

    PewartaIDBy PewartaIDDecember 6, 2025No Comments1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Kegiatan digelar serentak se-Indonesia pada Sabtu, 6 Desember 2025. Ujian tersebut salah satunya di Kota Yogyakarta, yang digelar di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM).  


    Wakil Ketua Umum DPN Peradi, Prof. Harris Arthur Hedar yang hadir di UGM, mengingatkan kepada 143 peserta untuk menjalani ujian dengan serius.

    “Ujian Profesi Advokat bukan sekadar formalitas untuk memasuki dunia profesi saja, tetapi adalah pintu yang menuntut kehormatan, etika, dan tanggung jawab yang tinggi,” ujar Harris.



    Dikatakan Harris, sejak berdiri, Peradi berkomitmen melahirkan advokat-advokat berkualitas yang mampu menjadi penegak hukum sekaligus penjaga keadilan. 

    “Mengingat besarnya kepercayaan para calon advokat kepada Peradi dengan bukti jumlah peserta Gelombang 2 yang total diikuti 3.891 peserta se-Indonesia, membuat kami semakin menjaga kualitas dan marwah organisasi kami,” tuturnya.

    Ditambahkan Harris, UPA itu merupakan amanat UU 18/2003 tentang Advokat, yang mengatur profesi advokat di Indonesia, termasuk syarat, hak, kewajiban, organisasi, kode etik, dan sanksi pidananya.

    “Semua diatur di UU tersebut. Itu menjadi salah satu dari materi ujian. Seperti Definisi dan Tugas, Syarat Advokat, Sumpah Profesi, Organisasi Advokat, Kode Etik dan Sanksi Pidana,” pungkasnya.





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Deforestasi Meningkat Tajam, PKS Minta Dilakukan Revisi UU Ciptaker

    December 6, 2025

    914 Orang Tewas, 389 Hilang

    December 6, 2025

    Sistem Kelistrikan Sumbar Pulih 100% Pascabencana

    December 6, 2025

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Deforestasi Meningkat Tajam, PKS Minta Dilakukan Revisi UU Ciptaker

    Berita Nasional December 6, 2025

    Sumatera Utara tercatat kehilangan 19.563 hektare, Sumatera Barat 10.521 hektare, dan Aceh 14.890 hektare. Laporan…

    Klasemen Grup B SEA Games 2025 Kelar Timnas Malaysia U-22 vs Timnas Laos U-22: Harimau Malaya Tendang Vietnam U-22 dari Puncak! : Okezone Bola

    December 6, 2025

    914 Orang Tewas, 389 Hilang

    December 6, 2025

    Polisi Mulai Investigasi Penebangan Hutan Picu Bencana di Sumut

    December 6, 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Deforestasi Meningkat Tajam, PKS Minta Dilakukan Revisi UU Ciptaker

    December 6, 2025

    Klasemen Grup B SEA Games 2025 Kelar Timnas Malaysia U-22 vs Timnas Laos U-22: Harimau Malaya Tendang Vietnam U-22 dari Puncak! : Okezone Bola

    December 6, 2025

    914 Orang Tewas, 389 Hilang

    December 6, 2025

    Polisi Mulai Investigasi Penebangan Hutan Picu Bencana di Sumut

    December 6, 2025

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2025 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.