Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Bisakah Mendagri Copot Bupati Aceh Selatan Usai Diminta Prabowo?

    December 8, 2025

    Sempat Lumpuh Imbas Banjir, RSUD Aceh Tamiang Sudah Kembali Aktif

    December 8, 2025

    Inter Milan vs Liverpool, 5 Fakta Menarik Jelang Laga Champions League

    December 8, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»Melawan Lupa, MA Pernah Tolak Kasasi Jokowi soal Kerusakan Hutan

    Melawan Lupa, MA Pernah Tolak Kasasi Jokowi soal Kerusakan Hutan

    PewartaIDBy PewartaIDDecember 7, 2025No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Hal itu tentu mengingatkan kita pada pengelolaan hutan di era pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang pernah tercoreng oleh kasus hukum.


    Pada 2015, Jokowi pernah digugat sekelompok masyarakat imbas terjadinya kebakaran hutan di Kalimantan. Selain Jokowi, para tergugat lainnya ialah Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Pertanian, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Kesehatan, Gubernur Kalimantan Tengah dan Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.

    Pada 22 Maret 2017, gugatan mereka dikabulkan PN Palangkaraya yang memutuskan:



    1. Menyatakan para tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

    2. Menghukum Tergugat I (Presiden) untuk menerbitkan Peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang penting bagi pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, dengan melibatkan peran serta masyarakat.

    Pada 2019, Jokowi dkk tidak terima dengan putusan itu dan mengajukan banding. Namun Pengadilan Tinggi Palangkaraya menolak gugatan itu dan menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya Nomor 118/Pdt.G.LH/ 2016/PN.Plk tanggal 22 Maret 2017.

    Lantas Jokowi dkk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Lembaga Peradilan tertinggi itu kemudian mengeluarkan Putusan dengan nomor perkara 3555 K/PDT/2018 diketok pada 16 Juli 2019. Duduk sebagai ketua majelis Nurul Elmiyah dengan anggota Pri Pambudi Teguh dan I Gusti Agung Sumanatha.

    Hasilnya menolak kasasi yang diajukan Jokowi dkk. Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA, Abdullah mengatakan majelis hakim kasasi menilai putusan kasus karhutla di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi Palangkaraya, Kalimantan Tengah, sudah tepat.

    Salah satu yang menjadi pertimbangan hakim, yaitu penanggulangan bencana atau karhutla di sebuah wilayah adalah kewajiban negara. 

    “Majelis hakim dalam putusannya berharap negara melakukan upaya dan tindakan dalam penghentian karhutla,” ujar Abdullah.

    “Inti pokok yang seharusnya disimpulkan adalah kewajiban negara dalam melindungi warga negaranya, sehingga wajib segera menanggulangi dan menghentikan bencana alam atau kebakaran hutan yang mengancam jiwa raga dan harta benda warganya, di mana gugatan a quo demi kepentingan umum, diharapkan negara segera melakukan upaya dan atau tindakan yang diperlukan,” tambahnya.
     





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Bisakah Mendagri Copot Bupati Aceh Selatan Usai Diminta Prabowo?

    December 8, 2025

    Kemlu Pakistan Umumkan Rencana Kunjungan Prabowo ke Islamabad 8-9 Desember

    December 8, 2025

    Menggugat Napalm Girl

    December 8, 2025

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Bisakah Mendagri Copot Bupati Aceh Selatan Usai Diminta Prabowo?

    Berita Nasional December 8, 2025

    Jakarta, CNN Indonesia — Presiden Prabowo Subianto bereaksi keras atas ulah Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS…

    Sempat Lumpuh Imbas Banjir, RSUD Aceh Tamiang Sudah Kembali Aktif

    December 8, 2025

    Inter Milan vs Liverpool, 5 Fakta Menarik Jelang Laga Champions League

    December 8, 2025

    Kemlu Pakistan Umumkan Rencana Kunjungan Prabowo ke Islamabad 8-9 Desember

    December 8, 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Bisakah Mendagri Copot Bupati Aceh Selatan Usai Diminta Prabowo?

    December 8, 2025

    Sempat Lumpuh Imbas Banjir, RSUD Aceh Tamiang Sudah Kembali Aktif

    December 8, 2025

    Inter Milan vs Liverpool, 5 Fakta Menarik Jelang Laga Champions League

    December 8, 2025

    Kemlu Pakistan Umumkan Rencana Kunjungan Prabowo ke Islamabad 8-9 Desember

    December 8, 2025

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2025 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.