Syarat, Harga dan Aturan Naik KA Petani dan Pedagang (Foto: KAI)
JAKARTA – Syarat, harga dan aturan naik KA petani dan pedagang. Kereta khusus petani dan pedagang sudah resmi beroperasi sejak Senin 1 Desember 2025 untuk perjalanan dari kawasan Merak ke Rangkasbitung dan sebaliknya. Seluruh kereta ini dirangkaikan dengan layanan Commuter Line Merak pemberangkatan Stasiun Rangkasbitung dan Stasiun Merak.
Syarat, Harga dan Aturan Naik KA Petani dan Pedagang
Layanan kereta pedagang dan petani akan dirangkaikan pada KA Lokal/Commuter Line Merak dengan kapasitas 73 tempat duduk. Per hari akan ada 7 perjalanan bolak-balik, dari Merak dan Rangkasbitung. Jadwal disesuaikan dengan jadwal KA Lokal Merak dari Stasiun Rangkasbitung.
Untuk memberikan kemudahan dalam menggunakan layanan ini, KAI Commuter mengimbau kepada calon penggunanya untuk melakukan registrasi di loket-loket stasiun dengan mengisi formulir dan membawa kartu identitas untuk mendapatkan Kartu Petani dan Pedagang.
Kemudahan-kemudahan dengan memiliki Kartu Petani dan Pedagang memungkinkan pengguna dalam melakukan pemesanan dan pembelian tiket kereta petani dan pedagang mulai H-7 keberangkatan di loket stasiun Commuter Line Merak. Selain itu, pemilik Kartu Petani dan Pedagang ini dapat melakukan boarding atau masuk ke area ruang tunggu di stasiun dua jam sebelum jadwal keberangkatannya.
“Setiap penumpang hanya diperkenankan membawa barang maksimal sebanyak dua koli atau dua tentengan dengan dimensi masing-masing tidak melebihi 100 cm x 40 cm x 30 cm. Untuk barang bawaan yang berbau menyengat, hewan ternak, dan barang yang mudah terbakar serta senjata tajam/api, dilarang dibawa di kereta petani dan pedagang ini,” kata VP Corporate Secretary KAI Commuter Karina Amanda dalam keterangannya, Jakarta.
Karina menjelaskan untuk bisa menggunakan layanan ini, petani dan pedagang perlu melakukan registrasi terlebih dahulu dan mendapatkan kartu khusus tanpa dipungut biaya. Caranya mudah, cukup datang ke loket yang disediakan dengan membawa kartu identitas dan mengisi formulir registrasi.
Petugas akan melakukan verifikasi terlebih dahulu dalam waktu singkat, dan kemudian kartu khusus untuk petani dan pedagang bisa diberikan. Registrasi ini sudah bisa dilakukan sebelum jadwal hari keberangkatan dan pada saat akan menggunakan perjalanan kereta petani dan pedagang.
“Pemilik kartu petani dan pedagang ini dapat melakukan boarding atau masuk ke area ruang tunggu di stasiun dua jam sebelum jadwal keberangkatannya,” katanya.
Karina juga menyampaikan, untuk masyarakat lain yang ingin menggunakan layanan ini dan belum melakukan registrasi, tetap bisa membeli tiket kereta petani dan pedagang pada hari keberangkatannya di loket, dengan catatan tiket perjalanannya masih tersedia.
Dengan memiliki kartu tersebut, para petani dan pedagang dapat melakukan pemesanan dan pembelian tiket kereta khusus mulai H-7 sebelum keberangkatan di loket-loket stasiun yang dilalui KA Lokal Merak.
Pemerintah menetapkan harga yang murah untuk layanan kereta khusus ini, petani dan pedagang cukup membayar tiket Rp3.000 untuk dirinya sendiri dan juga barang bawaannya.
Pengguna dari kalangan petani dan pedagang ini mendapatkan ruang khusus untuk keranjang dan barang bawaan. “Jadi, terpisah dengan pengguna reguler Commuter Line Merak lainnya. Agar pengguna reguler dan petani dengan pedagang sama-sama bisa tetap nyaman,” kata Karina.
KAI Commuter juga memberlakukan aturan-aturan khusus soal barang bawaan yang bisa dibawa. Berikut ini daftarnya:
1. Maksimal seorang pedagang atau petani boleh membawa sebanyak 2 koli atau 2 tentengan
2. Dimensi maksimal 100 cm x 40 cm x 30 cm per koli
3. Barang bawaan yang berbau menyengat dan barang yang mudah terbakar dilarang dibawa di kereta
4. Hewan ternak dilarang dibawa di kereta
5. Senjata tajam atau api dilarang dibawa di kereta

