Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Warga Tukka Tapteng Masih Terisolir, Rawan Banjir Susulan

    December 8, 2025

    Pemilik WO Ayu Puspita Ditangkap Buntut Dugaan Kasus Penipuan

    December 8, 2025

    Donny Warmerdam Dijadwalkan Segera Ikut Latihan PSIM Jogja

    December 8, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»Bisakah Mendagri Copot Bupati Aceh Selatan Usai Diminta Prabowo?

    Bisakah Mendagri Copot Bupati Aceh Selatan Usai Diminta Prabowo?

    PewartaIDBy PewartaIDDecember 8, 2025No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, CNN Indonesia —

    Presiden Prabowo Subianto bereaksi keras atas ulah Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS yang menunaikan ibadah umrah di tengah penanganan banjir dan longsor di wilayahnya.

    Dalam rapat terbatas bersama sejumlah menteri kabinet usai meninjau banjir, Prabowo memerintahkan Menteri dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk mencopot Mirwan.

    Prabowo menyebut aksi Mirwan sebagai desersi atau lari dari tugas, dalam dunia militer. Dan menurutnya, hal itu tak bisa ditolerir.



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    “Kalau yang mau lari, lari aja nggak apa-apa. Dicopot Mendagri bisa ya, diproses,” kata Prabowo saat rapat percepatan penanganan bencana di Sumatra yang digelar di Laund Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Minggu (7/12).





    “Ini kalau tentara namanya desersi, itu dalam keadaan bahaya meninggalkan anak buah, aduh itu tidak bisa tuh, sorry tuh, saya enggak mau tanya partai mana,” imbuh Prabowo.

    Sebelumnya, DPP Gerindra telah mencopot Mirwan sebagai Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan atas ulahnya itu. Kemendagri juga telah memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan, namun masih menunggu jadwal kepulangan.

    Lalu, bagaimana aturan pemberhentian kepala daerah, apakah bisa pemerintah melakukannya?

    Aturan pemberhentian kepala daerah tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Pasal 78 menyebutkan, kepala daerah atau wakil kepala daerah berhenti karena tiga sebab, yakni meninggal dunia, mundur, dan diberhentikan.

    Sementara, Pasal 79 mengatur secara khusus kepala daerah atau wakil kepala daerah yang diberhentikan. Ada 9 penyebab kepala daerah bisa diberhentikan. Rinciannya sebagai berikut:

    a. berakhir masa jabatannya

    b. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan

    c. dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah

    d. tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b

    e. melanggar larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) kecuali huruf c, huruf i, dan huruf j

    f. melakukan perbuatan tercela

    g. diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan

    h. menggunakan dokumen dan/atau keterangan palsu sebagai persyaratan pada saat pencalonan kepala daerah/wakil kepala daerah berdasarkan pembuktian dari lembaga yang berwenang menerbitkan dokumen; dan/atau

    i. mendapatkan sanksi pemberhentian.

    Yang dimaksud tidak melaksanakan kewajiban, diatur dalam Pasal 76, beberapa di antaranya seperti membuat keputusan untuk menguntungkan pribadi atau kroni; membuat kebijakan yang merugikan kepentingan umum; melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin menteri, hingga meninggalkan tugas dan wilayah kerja 7 hari berturut-turut atau satu bulan jika tidak berturut-turut.

    Usul Paripurna DPRD

    Dalam kasus Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, karena hingga saat ini belum menyatakan mundur atau berakhir masa jabatan, mekanisme pemberhentian bisa dilakukan karena sebab melanggar sumpah janji, tidak melaksanakan kewajiban, melakukan perbuatan tercela, atau melanggar larangan.

    Gubernur Aceh Selatan Muzakir Manaf alias Mualem mengklaim sudah menolak keinginan Mirwan menunaikan umrah saat banjir. Surat izin permohonan perjalanan ke luar negeri itu disampaikan Bupati Aceh Selatan ke Mualem pada 24 November 2025.

    Ketentuan itu diatur dalam Pasal 80. Namun, pemberhentian harus berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA) atas pendapat DPRD. Artinya, DPRD harus mengeluarkan pendapat terlebih dahulu bahwa kepala daerah yang bersangkutan telah melanggar janji, tidak melaksanakan kewajiban, maupun melanggar larangan.

    Namun, pendapat itu harus dilakukan melalui rapat paripurna yang dihadiri paling sedikit 3/4 dan diputuskan 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.

    “Mahkamah Agung memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPRD tersebut paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah permintaan DPRD diterima Mahkamah Agung dan putusannya bersifat final,” demikian bunyi Pasal 80 Ayat 1 huruf C.

    (thr/dal)


    [Gambas:Video CNN]





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Warga Tukka Tapteng Masih Terisolir, Rawan Banjir Susulan

    December 8, 2025

    Larangan Iklan Tembakau Bisa Ganggu Industri Event

    December 8, 2025

    Prabowo Bermalam di Aceh Saat Kunjungi Lokasi Bencana

    December 8, 2025

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Warga Tukka Tapteng Masih Terisolir, Rawan Banjir Susulan

    Berita Nasional December 8, 2025

    Jakarta, CNN Indonesia — Warga melintasi banjir yang menggenangi permukiman penduduk di Kelurahan Tukka, Kecamatan…

    Pemilik WO Ayu Puspita Ditangkap Buntut Dugaan Kasus Penipuan

    December 8, 2025

    Donny Warmerdam Dijadwalkan Segera Ikut Latihan PSIM Jogja

    December 8, 2025

    Larangan Iklan Tembakau Bisa Ganggu Industri Event

    December 8, 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Warga Tukka Tapteng Masih Terisolir, Rawan Banjir Susulan

    December 8, 2025

    Pemilik WO Ayu Puspita Ditangkap Buntut Dugaan Kasus Penipuan

    December 8, 2025

    Donny Warmerdam Dijadwalkan Segera Ikut Latihan PSIM Jogja

    December 8, 2025

    Larangan Iklan Tembakau Bisa Ganggu Industri Event

    December 8, 2025

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2025 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.