Langkah ini diambil lewat Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Viada Hafid menegaskan aturan ini wajib diterapkan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik, dengan batasan akun didampingi orang tua mulai usia 16 tahun dan penggunaan mandiri pada usia 18 tahun, serta sanksi bagi platform yang melanggar.
“Pada Maret 2025, kita juga telah melahirkan PP 17/2025 yang terkait dengan tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik perlindungan anak atau PP Tunas,” kata Meutya dalam Rapat Kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 8 Desember 2025.
Meutya mengatakan, akan ada kategorisasi usia dengan menyesuaikan platform penyelenggara sistem elektronik (PSE).
“Yaitu kategori yang dianggap lebih ringan di usia 13 tahun, kemudian bagi PSE yang kategori risiko tinggi di usia 16 tahun dapat membuat akun dengan pendampingan orang tua, lalu baru di usia 18 tahun dapat memiliki akun sendiri secara mandiri,” imbuhnya.
Dia menekankan, sanksi pada pelanggaran pembatasan usia itu tidak menyasar anak ataupun orang tua. Tetapi, kepada penyelenggara platform.
“Jadi ini tidak memberikan sanksi kepada orang tua, bukan memberikan sanksi kepada anak-anaknya, tapi memberikan sanksi kepada PSE,” sambungnya.
Aturan serupa sudah diterapkan Australia demi melindungi anak dari dampak buruk algoritma media sosial, dengan ancaman denda hingga 49,5 juta Dolar Australia atau sekitar Rp512 miliar bagi platform pelanggar.

