Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Pedro Acosta Jelaskan Alasan Tolak Eksperimen Sistem Peredam KTM

    December 8, 2025

    Rakyat Paling Menderita jika Uang Negara Diselewengkan

    December 8, 2025

    Dua Napi Narkoba Asal Belanda Dipulangkan : Okezone News

    December 8, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»Indonesia Siap Terapkan Aturan Media Sosial untuk Anak

    Indonesia Siap Terapkan Aturan Media Sosial untuk Anak

    PewartaIDBy PewartaIDDecember 8, 2025No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Langkah ini diambil lewat Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).


    Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Viada Hafid menegaskan aturan ini wajib diterapkan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik, dengan batasan akun didampingi orang tua mulai usia 16 tahun dan penggunaan mandiri pada usia 18 tahun, serta sanksi bagi platform yang melanggar.

    “Pada Maret 2025, kita juga telah melahirkan PP 17/2025 yang terkait dengan tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik perlindungan anak atau PP Tunas,” kata Meutya dalam Rapat Kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 8 Desember 2025.



    Meutya mengatakan, akan ada kategorisasi usia dengan menyesuaikan platform penyelenggara sistem elektronik (PSE).

    “Yaitu kategori yang dianggap lebih ringan di usia 13 tahun, kemudian bagi PSE yang kategori risiko tinggi di usia 16 tahun dapat membuat akun dengan pendampingan orang tua, lalu baru di usia 18 tahun dapat memiliki akun sendiri secara mandiri,” imbuhnya.

    Dia menekankan, sanksi pada pelanggaran pembatasan usia itu tidak menyasar anak ataupun orang tua. Tetapi, kepada penyelenggara platform.

    “Jadi ini tidak memberikan sanksi kepada orang tua, bukan memberikan sanksi kepada anak-anaknya, tapi memberikan sanksi kepada PSE,” sambungnya.

    Aturan serupa sudah diterapkan Australia demi melindungi anak dari dampak buruk algoritma media sosial, dengan ancaman denda hingga 49,5 juta Dolar Australia atau sekitar Rp512 miliar bagi platform pelanggar.





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Rakyat Paling Menderita jika Uang Negara Diselewengkan

    December 8, 2025

    Mahasiswa Korban Bencana Tak Boleh Putus Kuliah

    December 8, 2025

    Dasco Minta Bupati Aceh Selatan Diberhentikan Sementara Usai ‘Kabur’

    December 8, 2025

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Pedro Acosta Jelaskan Alasan Tolak Eksperimen Sistem Peredam KTM

    Berita Olahraga December 8, 2025

    Ligaolahraga.com -Berita MotoGP: Pedro Acosta telah menjelaskan alasannya memilih untuk tidak bergabung dengan para pebalap…

    Rakyat Paling Menderita jika Uang Negara Diselewengkan

    December 8, 2025

    Dua Napi Narkoba Asal Belanda Dipulangkan : Okezone News

    December 8, 2025

    KLH Mulai Periksa 4 Perusahaan yang Beroperasi di DAS Batang Toru

    December 8, 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Pedro Acosta Jelaskan Alasan Tolak Eksperimen Sistem Peredam KTM

    December 8, 2025

    Rakyat Paling Menderita jika Uang Negara Diselewengkan

    December 8, 2025

    Dua Napi Narkoba Asal Belanda Dipulangkan : Okezone News

    December 8, 2025

    KLH Mulai Periksa 4 Perusahaan yang Beroperasi di DAS Batang Toru

    December 8, 2025

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2025 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.