Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Warga Tukka Tapteng Masih Terisolir, Rawan Banjir Susulan

    December 8, 2025

    Pemilik WO Ayu Puspita Ditangkap Buntut Dugaan Kasus Penipuan

    December 8, 2025

    Donny Warmerdam Dijadwalkan Segera Ikut Latihan PSIM Jogja

    December 8, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Teknologi»Kasasi Ditolak, Eks Dirut Indofarma Tetap Dihukum 13 Tahun Penjara

    Kasasi Ditolak, Eks Dirut Indofarma Tetap Dihukum 13 Tahun Penjara

    PewartaIDBy PewartaIDDecember 8, 2025No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, CNN Indonesia —

    Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Indofarma Arief Pramuhanto dan tetap menghukum dengan pidana 13 tahun penjara.

    Arief dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi penjualan alat kesehatan dan tata kelola keuangan Indofarma dan anak usahanya.

    “Amar putusan: Menolak permohonan kasasi terdakwa,” demikian amar putusan majelis kasasi yang dikutip dari laman Kepaniteraan MA, Senin (8/12).



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Perkara nomor: 11925 K/Pid.Sus/2025 itu diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Prim Haryadi dengan hakim anggota Yanto dan Ansori. Putusan dibacakan pada Rabu, 3 Desember 2025.





    Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara kepada Arief dalam kasus korupsi alat kesehatan. Putusan itu lebih berat dibandingkan tingkat pertama yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara.

    Perkara di tingkat banding tersebut diadili oleh ketua majelis Teguh Harianto dengan hakim anggota Budi Susilo dan Hotma Maya Marbun. Selain hukuman penjara 13 tahun, Arief juga dihukum membayar denda sejumlah Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan.

    Selain itu, Arief juga dihukum membayar uang pengganti Rp222,7 miliar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah. Jika tidak dibayar, maka hartanya akan dirampas negara.

    “Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 7 tahun,” ucap hakim.

    Sedangkan di tingkat pertama, Arief tidak dikenakan beban uang pengganti. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menganggap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jakarta tidak dapat membuktikan Arief menerima uang hasil korupsinya.

    Arief didakwa melakukan korupsi secara bersama-sama terkait pengelolaan keuangan PT Indofarma dan anak usahanya, Indofarma Global Medika (IGM), dalam rentang waktu 2020-2023.

    Perbuatannya mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp377,4 miliar.

    Terdakwa lain dalam perkara ini ialah Gigik Sugiyo Raharjo selaku Direktur PT IGM, Cecep Setiana Yusuf selaku Manajer Keuangan PT IGM, dan Bayu Pratama Erdhiansyah selaku Manajer Keuangan dan Akuntansi PT Indofarma.

    (ryn/dal)


    [Gambas:Video CNN]





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Pemilik WO Ayu Puspita Ditangkap Buntut Dugaan Kasus Penipuan

    December 8, 2025

    Gubernur Ditunjuk Pusat, Bupati dan Walkot Dipilih DPRD

    December 8, 2025

    Daftar 13 Kecamatan di Tapteng dan Taput yang Masih Terisolir Banjir

    December 8, 2025

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Warga Tukka Tapteng Masih Terisolir, Rawan Banjir Susulan

    Berita Nasional December 8, 2025

    Jakarta, CNN Indonesia — Warga melintasi banjir yang menggenangi permukiman penduduk di Kelurahan Tukka, Kecamatan…

    Pemilik WO Ayu Puspita Ditangkap Buntut Dugaan Kasus Penipuan

    December 8, 2025

    Donny Warmerdam Dijadwalkan Segera Ikut Latihan PSIM Jogja

    December 8, 2025

    Larangan Iklan Tembakau Bisa Ganggu Industri Event

    December 8, 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Warga Tukka Tapteng Masih Terisolir, Rawan Banjir Susulan

    December 8, 2025

    Pemilik WO Ayu Puspita Ditangkap Buntut Dugaan Kasus Penipuan

    December 8, 2025

    Donny Warmerdam Dijadwalkan Segera Ikut Latihan PSIM Jogja

    December 8, 2025

    Larangan Iklan Tembakau Bisa Ganggu Industri Event

    December 8, 2025

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2025 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.