Kenaikan UMP 2026: Aturan Sudah Diteken, Tinggal Diumumkan (Foto: Freepik)
JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, regulasi terbaru terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2026 telah selesai dibahas dan telah ditandatangani.
Meski belum menyebutkan kapan UMP 2026 akan diumumkan, Airlangga memastikan bahwa dasar hukum untuk formula perhitungan baru UMP 2026 sudah rampung.
“Regulasi (UMP) sudah diparaf,” kata Airlangga saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (5/12/2025).
Pemerintah berencana mengumumkan formula anyar pada UMP 2026 yang berkaitan dengan hitung-hitungan rentang penyesuaian UMP yang akan ditetapkan.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan keberpihakan Presiden Prabowo Subianto kepada buruh. Dalam kesempatan itu, Dasco menyampaikan bahwa persoalan upah menjadi perhatian Presiden Prabowo.
“Presiden bilang begini, soal upah, serahkan kepada saya nanti saya rundingkan seperti yang tahun lalu,” kata Dasco saat menghadiri Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) di Jakarta, Kamis 4 Desember 2025.
Dasco pun menggaransi Presiden Prabowo memiliki keberpihakan kepada kaum buruh.nBahkan, dirinya juga mengenang soal polemik kenaikan upah sebelumnya, namun bisa diselesaikan secara musyawarah antara pemerintah dengan para pimpinan buruh.
“Keberpihakan kepada buruh pasti. Pada waktu lalu, kita sama-sama ingat, Menaker mintanya sekian malah bilangnya sekian aja kan gitu,” ucapnya.

