Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan alasan pemerintah berencana mengenakan Bea Keluar (BK) terhadap komoditas batu bara. (Foto: Okezone.com/MNC)
JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan alasan pemerintah berencana mengenakan Bea Keluar (BK) terhadap komoditas batu bara mulai 2026. Kebijakan ini perlu dilakukan karena para eksportir tersebut dianggap tidak banyak berkontribusi pada penerimaan negara.
Purbaya menjelaskan, para eksportir batu bara memiliki tren dominan mengajukan restitusi pajak saat harga komoditas jatuh. Namun, ketika harga sedang naik tinggi, mereka tidak dikenakan bea keluar, sebuah kondisi yang dinilai Purbaya sebagai subsidi tidak langsung dari pemerintah.
“Jadi kan aneh. Ini orang kaya semua, ekspor untungnya banyak, saya subsidi kira-kira secara nggak langsung. Jadi itu sebetulnya utamanya filosofi di balik peraturan ini (bea keluar batu bara),” kata Purbaya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (8/12/2025).
Purbaya menyebutkan bahwa saat harga batu bara turun, eksportir dapat mengajukan restitusi pajak hingga Rp25 triliun per tahun.
Tren inilah yang menyebabkan penerimaan negara terus merosot dari tahun ke tahun.

