Peristiwa bermula ketika Yanti bertemu dengan pelaku berinisial PT di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-alang Lebar, Minggu, 7 Desember 2025 sekitar pukul 13.00 WIB. Pelaku kemudian meminta diantar ke Terminal Alang-alang Lebar.
Setibanya di lokasi, PT berdalih ingin meminjam motor untuk pergi ke rumah keluarganya. Karena percaya, Yanti menyerahkan sepeda motor Honda Beat miliknya.
Namun hingga larut malam, pelaku tak kunjung kembali. Nomor teleponnya pun tak bisa lagi dihubungi.
“Saya tunggu sampai malam tapi dia tidak datang. Nomornya juga sudah tidak aktif. Saya yakin jadi korban penipuan, makanya saya lapor polisi,” ujar Yanti dikutip dari Kantor Berita RMOLSumsel, Selasa, 9 Desember 2025.
Akibat kejadian itu, Yanti kehilangan satu unit Honda Beat bernopol BG 5880 ADH.
KA SPK Polrestabes Palembang, Ipda Kosasih melalui Pamapta Ipda Hendra Yuswoyo, membenarkan laporan tersebut.
“Laporan sudah diterima. Unit Ranmor Satreskrim akan melakukan penyidikan dan mengejar pelaku,” tegasnya.
Polisi kini memburu terlapor PT yang diduga kuat melakukan penggelapan kendaraan bermotor.

