Berkas perkara mereka dilimpahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat ke Pengadilan Negeri, Senin 8 Desember 2025.
“Empat terdakwa yang dilimpahkan yakni Delpedro Marhaen Rismansyah, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, kepada wartawan.
Keempatnya dijerat berlapis. Mulai dari Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU ITE, Pasal 28 ayat (3) jo Pasal 45A ayat (3) UU ITE, Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, hingga Pasal 76H UU Perlindungan Anak. Seluruh pasal itu juga dikaitkan dengan Pasal 55 KUHP tentang turut serta.
“Sekarang jaksa tinggal menunggu penetapan jadwal sidang dari Ketua PN Jakarta Pusat,” kata Anang.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

