Rakortas ini membahas Sistem Registrasi Unit Karbon (SRUK) sebagai langkah awal penataan pasar karbon nasional. Seperti diketahui SRUK merupakan sistem nasional yang akan dipakai pemerintah untuk mencatat, memverifikasi, melacak seluruh unit karbon di perdagangan karbon Indonesia.
Dalam Rakortas tersebut, Eddy menyampaikan keberhasilan Indonesia memasuki fase baru transisi ekonomi karbon melalui dua instrumen strategis: peta jalan Energi Baru Terbarukan (EBT) yang komprehensif serta perlunya pelaksanaan perjanjian antar negara sebagai tulang punggung dekarbonisasi industri nasional.
“Indonesia berada pada posisi istimewa sebagai negara dengan potensi serapan karbon alami terbesar di dunia, mulai dari hutan, gambut, hingga mangrove disertai sumber daya EBT yang melimpah dan kapasitas penyimpanan karbon bawah tanah yang sangat besar,” kata Eddy dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Selasa, 9 Desember 2025.
Dalam Rakortas tersebut, Eddy menegaskan percepatan investasi EBT hanya dapat dicapai apabila Indonesia memiliki peta jalan nasional yang terukur, kolaboratif, dan memenuhi standar internasional.
“Penyusunan peta jalan EBT harus menjadi priority agenda untuk memastikan kepastian regulasi, memilih proyek-proyek EBT yang memenuhi metodologi yang diakui internasional, dan menyiapkan mekanisme fast-track approval agar Indonesia tidak kehilangan peluang dalam pasar karbon regional,” jelasnya.
“Tanpa peta jalan yang solid, Indonesia berisiko kehilangan momentum sebagai pemasok kredit karbon EBT bersertifikat di kawasan ASEAN, karena window of opportunity sangat sempit,” lanjut dia.
Doktor Ilmu Politik UI ini juga menyampaikan beberapa langkah kunci yang mendesak dilakukan pemerintah dalam upaya penataan pasar karbon nasional. Pertama, menurut Eddy, diperlukan Penyusunan Peta Jalan Article 6.2 untuk EBT dan CCS
“Peta jalan ini harus memuat target kuantitatif, kepastian aturan, serta proses seleksi proyek yang memenuhi standar high-integrity carbon markets,” ungkapnya.
Langkah selanjutnya yang bisa dilakukan adalah pembentukan Joint Technical Working Group (JTWG)
“Kelompok kerja bilateral ini akan menyelesaikan hambatan teknis secara paralel dengan diplomasi, mempercepat implementasi transaksi karbon,” tutupnya.

