Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Gedung Baru Pesantren Al Khoziny Mulai Dibangun, Pakai APBN Rp125 M

    December 11, 2025

    Chris DeMarco Tak Sabar Mulai Era Baru Bersama New York Liberty

    December 11, 2025

    Pernyataan Randy Fine soal Palestina Picu Kecaman

    December 11, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»Kerugian Kasus Dugaan Ilegal Akses Akun Mirae Asset Bertambah jadi Rp200 Miliar

    Kerugian Kasus Dugaan Ilegal Akses Akun Mirae Asset Bertambah jadi Rp200 Miliar

    PewartaIDBy PewartaIDDecember 9, 2025No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    “Kami mendapat surat kuasa baru dari beberapa orang korban sehingga total kerugian jika dihitung sampai sekarang sudah menyentuh angka Rp 200 miliar,” kata Pengacara para korban, Aloys Ferdinand kepada wartawan, Selasa 9 Desember 2025. 


    Terkait hal itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI telah menyampaikan undangan pertemuan untuk mempertemukan para korban dengan Mirae, dan diikuti pula oleh perwakilan Bursa Efek Indonesia (BEI). Pertemuan akan digelar di Gedung OJK, Jakarta Pusat pada Rabu, 10 Desember 2025.

    “Kita menyambut baik upaya OJK yang berusaha memfasilitasi para korban agar kasusnya terang benderang. Kita akan hadir dan berharap ada sikap kooperatif dari pihak Mirae,” ucap Aloys.



    Di sisi lain, Aloys berharap kasus ini bisa mendapat atensi dari pemerintah maupun aparat penegak hukum. Pasalnya, kerugian yang dialami korban nilainya sangat besar. Selain itu, jumlah korban pun terus bertambah.

    “Kasus ini sudah mendapat atensi dari DPR RI, kita juga sudah diundang untuk rapat bersama setelah reses. Kasus ini juga sudah didalami oleh BEI dan OJK, mudah-mudahan ada titik terang segera,” pungkas Aloys.

    Aloy juga membantah kliennya tidak pernah membagikan pin. Karena hal itu sangatlah tidak mungkin membagikan kunci untuk assetnya ke orang lain. 

    “Istri klien kami saja tidak tahu pinnya. Jika tuduhan tersebut tidak dapat dibuktikan oleh Mirae, kami akan laporkan dengan tuduhan kebohongan tersebut,” ujar Aloy

    PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia melalui keterangan resminya mengatakan, kasus dugaan ilegal akses ini tengah dilakukan investigasi bersama OJK. Investigasi turut melibatkan Self-Regulatory Organizations (SRO) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). 

    ”Dari pemeriksaan awal, terdapat indikasi kuat bahwa nasabah membagikan kata sandi dan akses akunnya kepada orang lain, yang merupakan pelanggaran keras terhadap pedoman keamanan dan berpotensi menimbulkan risiko pada akun tersebut. Temuan ini masih dalam proses pendalaman,” kata Mirae Asset.

    Mirae menegaskan akan melakukan langkah hukum bila ditemukan indikasi tindakan yang merugikan perusahaan tanpa dasar yang jelas. Mirae juga menegaskan platform, sistem, dan operasional perusahaan tetap aman dan berjalan normal, sesuai standar industri dan regulasi yang berlaku.

    ”Kami juga mengimbau seluruh nasabah untuk menjaga kerahasiaan informasi akun, termasuk kata sandi, PIN, dan kode OTP, serta tidak membagikannya kepada siapa pun, termasuk orang terdekat. Langkah ini sangat penting untuk mencegah akses yang tidak sah,” lanjut Mirae Asset.

    Sebelumnya, warga bernama Irman beserta beberapa orang lainnya melaporkan kasus dugaan ilegal akses akun sekuritas kepada Bareskrim Polri pada Jumat (28/11). Mereka mengaku kehilangan dana investasi hingga Rp 71 miliar. Bila ditotal dengan aset milik beberapa korban lain, dana lenyap mencapai Rp 90 miliar. 

    Laporan dugaan ilegal akses tersebut sudah tercatat di Bareskrim Polri dengan Laporan Polisi bernomor STTL/583/XI/2025/BARESKRIM. Dalam laporan tersebut, pelapor menggunakan beberapa pasal. Diantaranya pasal dugaan tindak pidana ilegal akses atau transfer dana, perlindungan konsumen, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Pernyataan Randy Fine soal Palestina Picu Kecaman

    December 11, 2025

    Kegiatan Sekolah Dihentikan Usai Mobil SPPG Tabrak Kerumunan Siswa

    December 11, 2025

    Mantan Presiden Bolivia Luis Arce Ditangkap terkait Tuduhan Korupsi

    December 11, 2025

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Gedung Baru Pesantren Al Khoziny Mulai Dibangun, Pakai APBN Rp125 M

    Berita Teknologi December 11, 2025

    Surabaya, CNN Indonesia — Gedung Baru Pondok Pesantren Al Khoziny di Buduran, Sidoarjo, mulai dibangun lewat prosesi…

    Chris DeMarco Tak Sabar Mulai Era Baru Bersama New York Liberty

    December 11, 2025

    Pernyataan Randy Fine soal Palestina Picu Kecaman

    December 11, 2025

    Hasil Bulu Tangkis SEA Games 2025: 2 Tunggal Putra dan 1 Putri Lolos Perempatfinal : Okezone Sports

    December 11, 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Gedung Baru Pesantren Al Khoziny Mulai Dibangun, Pakai APBN Rp125 M

    December 11, 2025

    Chris DeMarco Tak Sabar Mulai Era Baru Bersama New York Liberty

    December 11, 2025

    Pernyataan Randy Fine soal Palestina Picu Kecaman

    December 11, 2025

    Hasil Bulu Tangkis SEA Games 2025: 2 Tunggal Putra dan 1 Putri Lolos Perempatfinal : Okezone Sports

    December 11, 2025

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2025 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.