Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Imbang vs Bilbao, Luis Enrique: PSG Seharusnya Bisa Menangkan Pertandingan

    December 11, 2025

    Jangan Mundur Selangkah Pun Memperjuangkan Kemanusiaan

    December 11, 2025

    Jadi Penentu Medali Emas Bulu Tangkis SEA Games 2025, Moh Zaki Ubaidillah: Alhamdulillah! : Okezone Sports

    December 11, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Teknologi»2 Perwira TNI AD Penganiaya Prada Lucky Dituntut 9 Tahun Penjara

    2 Perwira TNI AD Penganiaya Prada Lucky Dituntut 9 Tahun Penjara

    PewartaIDBy PewartaIDDecember 10, 2025No Comments4 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Kupang, CNN Indonesia —

    Dua perwira pertama yang terlibat dalam kasus penganiayaan hingga menewaskan Prada Lucky Chepril Saputra Namo, dituntut sembilan tahun penjara dan pemecatan dari dinas TNI Angkatan Darat.

    Kedua perwira tersebut adalah Letda Inf Made Juni Arta Dana dan Letda Inf Achmad Thariq Al Qindi Singajuru. Tuntutan hukuman sembilan tahun itu disampaikan oditur militer dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Rabu (10/12).

    Tuntutan bagi kedua perwira tersebut lebih tinggi dari 15 prajurit TNI AD lainnya yang dituntut enam tahun penjara dan pemecatan oleh oditur militer.



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    17 terdakwa prajurit TNI AD yang menjalani sidang tuntutan tersebut bertugas di Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan 834/Waka Nga Mere (Yonif TP 834/WM) Nagekeo. Mereka terlibat dalam penganiayaan terhadap Prada Lucky Chepril Saputra Namo dan Prada Richard Wellington Bulan.

    Penganiayaan tersebut telah mengakibatkan Prada Lucky meninggal dunia pada 6 Agustus 2025 lalu setelah empat hari menjalani perawatan di RSUD Aeramo Nagekeo.





    “Kami mohon agar pengadilan militer III-15 Kupang menyatakan para terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan tindak pidana militer yang dalam dinas dengan sengaja memukul dan menumbuk seorang bawahan dan dengan menyakitinya mengakibatkan mati yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 131 ayat 1 KUHPM, juncto ayat KUHPM juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, Pasal 26 KUHPM serta peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berkaitan kami mohon agar para terdakwa dijatuhi hukuman,” kata oditur militer, Mayor Chk Wasinton Marpaung saat membacakan tuntutan di hadapan 17 terdakwa.

    Oditur Militer lalu membacakan tuntutan terhadap 17 terdakwa yang masuk dalam berkas nomor 41-K/PM.III-15/AD/X/2025. Dalam tuntutannya oditur menyampaikan ada 15 orang yang dituntut enam tahun penjara dan dua lainnya dituntut sembilan tahun penjara.

    Para terdakwa juga dituntut mendapat hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas TNI AD.

    Berdasarkan pantauan CNN Indonesia.com di kantor pengadilan militer III-15 Kupang, sidang dengan agenda penuntutan untuk berkas perkara nomor 41 K/PM.III 15/AD/X/2025 dengan 17 orang terdakwa dipimpin Ketua Majelis Hakim Mayor Chk Subiyatno dan dua hakim anggota yakni Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto.

    Sedangkan tiga orditur yang secara bergantian membacakan tuntutan adalah Letkol Chk Yusdiharto, Letkol Chk Alex Panjaitan dan Mayor Chk Wasinton Marpaung.

    Sidang yang berlangsung di ruang utama Dilmil III-15 Kupang tersebut juga diikuti oleh keluarga almarhum Prada Lucky Chepril Saputra Namo termasuk kedua orang tua korban yakni Sepriana Paulina Mirpey dan Pelda Kristian Namo.

    Para terdakwa yang dituntut enam tahun penjara antara lain :

    1. Sertu Thomas Desamberis Awi
    2. Sertu Andre Mahoklory
    3. Pratu Poncianus Allan Dadi
    4. Pratu Abner Yeterson Nubatonis
    5. Sertu Rivaldo De Alexando Kase
    6. Pratu Imanuel Nimrot Laubora
    7. Pratu Dervinti Arjuna Putra Bessie
    8. Pratu Rofinus Sale
    9. Pratu Emanuel Joko Huki
    10. Pratu Ariyanto Asa
    11. Pratu Jamal Bantal
    12. Pratu Yohanes Viani Ili
    13. Pratu Mario Paskalis Gomang
    14. Pratu Firdaus
    15. Pratu Yulianus Rivaldy Ola Baga

    Sementara itu menurut Humas Pengadilan Militer III-15 Kupang Kapten Chk Damai Chrisdianto mengatakan untuk sidang dengan agenda penuntutan untuk berkas perkara nomor 40-K/PM.III 15/AD/X/2025 dengan terdakwa Lettu Inf. Ahmad Faisal dan nomor perkara 42-K/PM.III 15/AD/X/2025 dengan empat terdakwa akan dilangsungkan pada Kamis (11/12).

    Sebelumnya Denpom IX/1 Kupang telah menetapkan 22 tersangka prajurit TNI Angkatan Darat yang bertugas di Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Waka Nga Mere sebagai tersangka dalam kasus meninggalnya Prada Lucky.

    Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23) prajurit TNI Angkatan Darat yang bertugas di Batalyon Teritorial Pembangunan 834 Waka Nga Mere (Yon TP 834/WM) Nagekeo tewas diduga akibat alami penyiksaan yang dilakukan oleh seniornya di dalam asrama batalyon.

    Prada Lucky meninggal dunia pada Rabu (6/8). Dia sempat menjalani perawatan selama empat hari di Intesive Care Unit (ICU) RSUD Aeramo, Nagekeo.

    Jenazahnya kemudian dibawa pulang ke Kupang setelah dijemput oleh orangtua kandungnya yakni Serma Kristian Namo dan Ibunya Sepriana Paulina Mirpey pada Kamis (7/8).

    Setelah dua hari disemayamkan di rumah duka, jenazah Prada Lucky dimakamkan pada Sabtu (9/8) dengan upacara kemiliteran. Sebelum dilakukan upacara secara dinas kemiliteran, didahului dengan ibadah pemakaman yang dipimpin Pendeta Lenny Walunguru dari GMIT Batu Karang Kuanino.

    (eli/isn)


    [Gambas:Video CNN]





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Komisi X Minta Penyelidikan Kasus Mobil SPPG Tabrak Siswa Transparan

    December 11, 2025

    Tingkah Nyeleneh Bonnie Blue, Datangi Kantor Imigrasi Bali Emut Permen

    December 11, 2025

    4 Orang Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Mobil di Tol Tegal

    December 11, 2025

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Imbang vs Bilbao, Luis Enrique: PSG Seharusnya Bisa Menangkan Pertandingan

    Berita Olahraga December 11, 2025

    Ligaolahraga.com -Berita Liga Champions: Luis Enrique berpikir Paris Saint-Germain seharusnya bisa memenangkan pertandingan melawan Athletic Bilbao…

    Jangan Mundur Selangkah Pun Memperjuangkan Kemanusiaan

    December 11, 2025

    Jadi Penentu Medali Emas Bulu Tangkis SEA Games 2025, Moh Zaki Ubaidillah: Alhamdulillah! : Okezone Sports

    December 11, 2025

    Bologna Konfirmasi Cedera Nicolo Casale. Absen HIngga Akhir Tahun

    December 11, 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Imbang vs Bilbao, Luis Enrique: PSG Seharusnya Bisa Menangkan Pertandingan

    December 11, 2025

    Jangan Mundur Selangkah Pun Memperjuangkan Kemanusiaan

    December 11, 2025

    Jadi Penentu Medali Emas Bulu Tangkis SEA Games 2025, Moh Zaki Ubaidillah: Alhamdulillah! : Okezone Sports

    December 11, 2025

    Bologna Konfirmasi Cedera Nicolo Casale. Absen HIngga Akhir Tahun

    December 11, 2025

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2025 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.