Usai jadi tersangka, Ayu langsung ditahan di Mapolres Metro Jakarta Utara.
“Benar tersangka A dan D ditahan di Jakut,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto saat dikonfirmasi, Selasa, 9 Desember 2025.
Sementara itu, untuk tiga tersangka lain yang belum disebutkan inisialnya, saat ini masih ditangani Polda Metro Jaya.
“Tiga tersangka lainnya digelarkan di Wasidik PMJ untuk proses penanganannya. Karena 3 tersangka lainnya Tkp di luar Jakut,” jelas Budi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana Penggelapan dan Pasal 378 tentang tindak pidana penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Sebagaimana diketahui, kasus penipuan yang dilakukan WO By Ayu Puspita ini viral di media sosial, usai kurang lebih 200 korban penipuan menggeruduk kediaman Ayu di Jakarta Timur pada Minggu, 7 Desember 2025.
Kebanyakan dari korban merasa kecewa dengan kinerja WO By Ayu Puspita.
Sejauh ini, Polres Metro Jakarta Utara telah menerima sebanyak 87 laporan dari korban dan diperkirakan total kerugian mencapai ratusan juta.

