Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Lihat Perkembangan, Luciano Spalletti Tak Cemas dengan Lini Serang Juventus

    December 10, 2025

    Laskar Trisakti 08 Galang Donasi untuk Korban Banjir Sumatera

    December 10, 2025

    Cara Cek Status Lamaran Magang Hub 2025 Batch 3, Apakah Lolos atau Tidak? : Okezone Economy

    December 10, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»Banding Ditolak, ANS Kosasih Tetap Dihukum 10 Tahun Penjara

    Banding Ditolak, ANS Kosasih Tetap Dihukum 10 Tahun Penjara

    PewartaIDBy PewartaIDDecember 10, 2025No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Putusan dengan nomor 60/Pid.Sus-TPK/2025/PT DKI itu telah dibacakan Majelis Hakim PT DKI Jakarta pada Selasa 9 Desember 2025


    “Mengadili, menyatakan terdakwa Antonius Nicholas Stephanus Kosasih telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan pertama dari Penuntut Umum,” bunyi putusan seperti dikutip dari laman Direktori Putusan PT DKI Jakarta, Rabu 10 Desember 2025.

    Dengan demikian, Kosasih tetap dihukum dengan pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Perkara banding itu diperiksa dan diadili Ketua majelis Teguh Harianto dengan Hakim Anggota Budi Susilo dan Hotma Maya Marbun. Sedangkan Panitera Penggantinya adalah Bambang Sirajuddin.



    Majelis hakim tingkat banding mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 53/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt Pst tanggal 6 Oktober 2025 yang dimintakan banding tersebut sekadar mengenai lamanya pidana pengganti apabila Kosasih tidak memenuhi kewajiban membayar uang pengganti dan status barang bukti.

    Di pengadilan tingkat pertama, Kosasih dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah yang dinikmatinya subsider 3 tahun penjara. Sedangkan di tingkat banding, lamanya pidana pengganti lebih berat menjadi 5 tahun penjara.

    Rincian uang pengganti tersebut yaitu Rp29.152.914.623 (Rp29,15 miliar), 127.057 dolar AS, 283.002 dolar Singapura, 10 ribu Euro, 1.470 Baht Thailand, 30 Poundsterling, 128 ribu Yen Jepang, 500 dolar Hongkong, dan 1.262.000 Won Korea, dan Rp2.877.000.

    Apabila dihitung dengan kurs saat ini, total uang pengganti tersebut setara dengan Rp35 miliar.

    “Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” bunyi putusan.

    Sementara itu, perkara Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto sudah inkrah. Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Ekiawan dengan pidana 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Ekiawan juga dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah 253.660 dolar AS subsider 2 tahun penjara.





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Laskar Trisakti 08 Galang Donasi untuk Korban Banjir Sumatera

    December 10, 2025

    Kesaksian Pilot Polairud Saat Kirim Bantuan ke Tapteng: Pengen Nangis

    December 10, 2025

    Pemuda Desa All Out Kawal MBG, Kopdes, hingga AI Desa

    December 10, 2025

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Lihat Perkembangan, Luciano Spalletti Tak Cemas dengan Lini Serang Juventus

    Berita Olahraga December 10, 2025

    Ligaolahraga.com -Berita Liga Champions: Pelatih Juventus, Luciano Spalletti, mengindikasikan bahwa dirinya tidak cemas dengan lini…

    Laskar Trisakti 08 Galang Donasi untuk Korban Banjir Sumatera

    December 10, 2025

    Cara Cek Status Lamaran Magang Hub 2025 Batch 3, Apakah Lolos atau Tidak? : Okezone Economy

    December 10, 2025

    Kesaksian Pilot Polairud Saat Kirim Bantuan ke Tapteng: Pengen Nangis

    December 10, 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Lihat Perkembangan, Luciano Spalletti Tak Cemas dengan Lini Serang Juventus

    December 10, 2025

    Laskar Trisakti 08 Galang Donasi untuk Korban Banjir Sumatera

    December 10, 2025

    Cara Cek Status Lamaran Magang Hub 2025 Batch 3, Apakah Lolos atau Tidak? : Okezone Economy

    December 10, 2025

    Kesaksian Pilot Polairud Saat Kirim Bantuan ke Tapteng: Pengen Nangis

    December 10, 2025

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2025 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.