Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Timnas Indonesia U-22 Optimalkan Jeda untuk Tampil Maksimal Kontra Myanmar

    December 10, 2025

    Mualem Layak Jadi Pemimpin Nasional di Masa Mendatang

    December 10, 2025

    Tata Cara Memakamkan Jenazah di Tanah Berlumpur karena Banjir : Okezone Muslim

    December 10, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»Delpedro Marhaen dkk Disidang 16 Desember

    Delpedro Marhaen dkk Disidang 16 Desember

    PewartaIDBy PewartaIDDecember 10, 2025No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, CNN Indonesia —

    Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dan tiga orang terdakwa lainnya akan menjalani sidang perdana kasus dugaan penghasutan untuk melakukan tindakan anarkis dalam demonstrasi Agustus lalu pada 16 Desember 2025.

    Tiga terdakwa lain ialah Staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, admin @gejayanmemanggil Syahdan Husein, dan mahasiswa Universitas Riau sekaligus admin Aliansi Mahasiswa Menggugat Khariq Anhar.



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    “Untuk sidang perdana direncanakan tanggal 16 Desember 2025,” ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Sunoto melalui keterangan tertulis, Rabu (10/12).

    Perkara empat terdakwa teregistrasi dalam satu berkas yaitu perkara nomor: 742/Pid.Sus/2025/PN.Jkt.Pst.





    Majelis yang akan menyidangkan yakni ketua majelis Harika Nova Yeri dengan hakim anggota Sunoto dan Rosana Kesuma Hidayah.

    Delpedro dkk akan didakwa melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

    Atau dakwaan kedua Pasal 28 ayat 3 juncto Pasal 45A UU ITE juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

    Atau dakwaan ketiga Pasal 160 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 , atau dakwaan keempat Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    (ryn/wis)


    [Gambas:Video CNN]





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Mualem Layak Jadi Pemimpin Nasional di Masa Mendatang

    December 10, 2025

    Kepemimpinan Baru PBNU Fokus Konsolidasi dan Persiapan Harlah Akbar

    December 10, 2025

    Profil Zulfa Mustofa Pj Ketum PBNU

    December 10, 2025

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Timnas Indonesia U-22 Optimalkan Jeda untuk Tampil Maksimal Kontra Myanmar

    Berita Olahraga December 10, 2025

    Ligaolahraga.com -Berita Sea Games: Timnas Indonesia U-22 akan mengoptimalkan jeda untuk tampil maksimal di pertandingan…

    Mualem Layak Jadi Pemimpin Nasional di Masa Mendatang

    December 10, 2025

    Tata Cara Memakamkan Jenazah di Tanah Berlumpur karena Banjir : Okezone Muslim

    December 10, 2025

    Max Verstappen Beri Perpisahan Emosional untuk Tsunoda Lewat Tukar Helm

    December 10, 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Timnas Indonesia U-22 Optimalkan Jeda untuk Tampil Maksimal Kontra Myanmar

    December 10, 2025

    Mualem Layak Jadi Pemimpin Nasional di Masa Mendatang

    December 10, 2025

    Tata Cara Memakamkan Jenazah di Tanah Berlumpur karena Banjir : Okezone Muslim

    December 10, 2025

    Max Verstappen Beri Perpisahan Emosional untuk Tsunoda Lewat Tukar Helm

    December 10, 2025

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2025 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.