Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Charles De Ketelaere: Kemenangan Atalanta Atas Chelsea Sangat Manis

    December 10, 2025

    Gunakan Dana IPO untuk Ekspansi, PJHB Bidik Laba 2026 Naik 50 Persen

    December 10, 2025

    Perbanas Prediksi Industri Perbankan Tumbuh di 2026, Likuiditas dan Kredit Tetap Kuat : Okezone Economy

    December 10, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»Eks Sekwan Jadi Tersangka Tunjangan Perumahan DPRD Bekasi

    Eks Sekwan Jadi Tersangka Tunjangan Perumahan DPRD Bekasi

    PewartaIDBy PewartaIDDecember 10, 2025No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, CNN Indonesia —

    Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) menetapkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2022-2024.

    Kerugian negara dalam kasus rasuah ini diperkirakan sekitar Rp20 miliar.

    Adapun dua tersangka yang ditetapkan Kejati Jabar adalah eks Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi Rahmat Atong S (RAS) dan mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Soleman (S).



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Mengutip dari detikJabar, Rahmat Atong menduduki jabatan Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi tahun 2022-2024 atau saat perkara dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi. Sementara Soleman kala itu menjabat Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi.

    Rahmat Atong saat ini menjabat sebagai Kepala Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bekasi. Sementara itu, Soleman telah menjadi terpidana dengan vonis 2 tahun kurungan penjara dalam kasus suap dan gratifikasi proyek pembangunan.





    “Dua tersangka yakni RAS dan S kami tetapkan sebagai tersangka sekaligus kami lakukan penahanan,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Barat Roy Rovalino Herudiansyah, Selasa (9/12) seperti dikutip dari Antara.

    Roy menyatakan penetapan tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat nomor 66/M.2/Fd.1/08/2025 tanggal 7 Agustus 2025 jo surat perintah penyidikan 3420/M.2/Fd.2/12/2025 tanggal 9 Desember 2025.

    Konstruksi kasus

    Roy menjelaskan konstruksi kasus ini berawal pada 2022 lalu saat DPRD Kabupaten Bekasi meminta kenaikan tunjangan perumahan bagi pimpinan maupun anggota.

    Permohonan tersebut ditindaklanjuti Rahmat Atong dengan menunjuk KJPP Antonius untuk melakukan penghitungan penilaian tunjangan perumahan berdasarkan SPK nomor 027/05 PPK/APM.PRM/I/2022 tentang belanja jasa konsultasi tunjangan perumahan.

    “Surat tertanggal 26 Januari 2022 ditandatangani RAS selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi sekaligus pejabat pembuat komitmen,” katanya.

    Setelah dilakukan penghitungan oleh KJPP diperoleh nilai tunjangan perumahan untuk Ketua DPRD sebesar Rp42,8 juta, Wakil Ketua Rp30,35 juta serta anggota Rp19,8 juta.

    Namun, hasil tersebut tidak disetujui pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi.

    Selanjutnya tersangka Soleman–selaku Wakil Ketua DPRD kala itu–memimpin penghitungan ulang besaran nilai tunjangan untuk wakil ketua berikut anggota, karena menilai KJPP hanya menghitung untuk Ketua DPRD saja.

    Namun, penentuan besaran oleh wakil berikut anggota secara mandiri tersebut tanpa melalui mekanisme karena tidak melalui penilai publik. Hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 101/PMK.01/2014 hingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp20 miliar.

    Terkait penyidikan kasus ini, Rahmat Atong ditahan Kejati Jabar  di Rutan Kelas 1 Kebon Waru, Bandung, selama 20 hari ke depan terhitung sejak Selasa lalu.

    “Untuk tersangka S tidak dilakukan penahanan dikarenakan sedang menjalani pidana penjara di Lapas Sukamiskin,” katanya.

    Para tersangka diancam dengan pidana pasal 2, pasal 3 jo. pasal 18 UU 31/1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 jo. pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo. pasal 56 KUHAP.(KR-PRA).

    (antara/kid)


    [Gambas:Video CNN]





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Gunakan Dana IPO untuk Ekspansi, PJHB Bidik Laba 2026 Naik 50 Persen

    December 10, 2025

    Momen Pemusnahan Barang-barang KW oleh DJKI

    December 10, 2025

    Satpol PP DKI Sidak Rumah Makan Daging Anjing di Cililitan

    December 10, 2025

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Charles De Ketelaere: Kemenangan Atalanta Atas Chelsea Sangat Manis

    Berita Olahraga December 10, 2025

    Ligaolahraga.com -Berita Liga Champions: Charles De Ketelaere menjelaskan betapa pentingnya kemenangan dramatis 2-1 Atalanta atas…

    Gunakan Dana IPO untuk Ekspansi, PJHB Bidik Laba 2026 Naik 50 Persen

    December 10, 2025

    Perbanas Prediksi Industri Perbankan Tumbuh di 2026, Likuiditas dan Kredit Tetap Kuat : Okezone Economy

    December 10, 2025

    Momen Pemusnahan Barang-barang KW oleh DJKI

    December 10, 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Charles De Ketelaere: Kemenangan Atalanta Atas Chelsea Sangat Manis

    December 10, 2025

    Gunakan Dana IPO untuk Ekspansi, PJHB Bidik Laba 2026 Naik 50 Persen

    December 10, 2025

    Perbanas Prediksi Industri Perbankan Tumbuh di 2026, Likuiditas dan Kredit Tetap Kuat : Okezone Economy

    December 10, 2025

    Momen Pemusnahan Barang-barang KW oleh DJKI

    December 10, 2025

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2025 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.