Aksi dimulai di depan kantor Organisasi Perburuhan Internasional (ILO), Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, membawa seruan besar bertajuk “Bangun Persatuan Rakyat untuk Kebebasan Politik, Keadilan Upah, dan Keadilan Ekologi.”
Momentum Hari HAM Internasional selalu mengingatkan publik pada jejak sejarah penting. Pada 10 Desember 1948, Perserikatan Bangsa-Bangsa mengesahkan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), dan dua tahun setelahnya peringatan Hari HAM Internasional dimulai secara resmi.
Indonesia pun telah mengadopsi prinsip-prinsip HAM ke dalam hukum nasional, terutama lewat amandemen UUD 1945 pada tahun 2000 yang memasukkan bab khusus tentang HAM.
Namun, setelah 77 tahun DUHAM lahir dan 25 tahun setelah bab HAM diadopsi dalam konstitusi, Gebrak menilai kondisi pemenuhan HAM di Indonesia justru menjauh dari nilai-nilai yang dijanjikan.
Dalam aksi tahun ini, Gebrak menyoroti tiga isu utama yang dianggap paling mendesak. Pertama, pembebasan tahanan politik.
Gebrak menuding aparat melakukan kriminalisasi massal setelah peristiwa Perlawanan Agustus lalu. Mereka mendesak negara menghentikan represi terhadap kebebasan berekspresi dan berkumpul.
Kedua, reformasi sistem pengupahan menuju Kebutuhan Hidup Layak. Alih-alih mewujudkan upah yang adil, sistem pengupahan nasional dinilai justru memperlebar kesenjangan antarwilayah.
Ketimpangan itu, menurut Gebrak, berpotensi memicu konflik sosial, instabilitas politik, hingga kekerasan jika dibiarkan berlarut.
Ketiga, krisis agraria dan bencana ekologis.
Gebrak menilai kegagalan negara mengatasi konflik agraria dan kerusakan lingkungan telah merampas ruang hidup masyarakat, terutama kelompok rentan di pedesaan.
Usai menyampaikan tuntutan di depan kantor ILO, massa kemudian bergerak menuju Istana Negara. Namun aparat kepolisian tidak memberikan izin bagi mereka mendekat ke kawasan istana, sehingga ratusan demonstran akhirnya menggelar aksi lanjutan di sekitar Patung Kuda Arjuna Wiwaha.
Petugas keamanan disiagakan ketat. Arus kendaraan mulai tersendat di sekitar lokasi, meski sejauh ini belum ada pengalihan lalu lintas dari pihak kepolisian.

