Hal itu ditegaskan Plt. Deputi Pemberantasan BNN RI, Budi Wibowo saat memberi arahan Bimbingan Teknis (Bimtek) mengenai pengawasan tahanan, pengelolaan barang bukti, dan pelaksanaan asesmen terpadu di Bogor, Jawa Barat, Rabu, 10 November 2025.
Menyoal pengawasan tahanan, Budi menekankan agar secara ketat, konsisten, dan zero tolerance terhadap pelanggaran peraturan, namun tetap menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM).
“Tidak boleh ada pelanggaran HAM, pemerasan, apalagi pelecehan terhadap tahanan. Para petugas di lapangan harus menjaga diri dari berbagai godaan,” ujarnya.
Sementara untuk pengelolaan barang bukti, dia ingin agar penanganan dilakukan secara transparan, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan. Barang bukti, baik narkotika maupun non-narkotika, yang telah diserahterimakan kepada petugas, harus dijaga, dipelihara, dan tidak boleh terjadi penurunan kualitas dan kuantitas.
Sedangkan untuk pelaksanaan asesmen terpadu, Budi ingin agar dilakukan dengan cermat, efisien, dan komprehensif, tidak sekadar memenuhi kebutuhan administrasi.
“Pelaksanaan ini harus berorientasi pada hasil yang tepat, baik rekomendasi untuk proses hukum maupun rehabilitasi,” tutupnya.

