Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Harta Kekayaan Chalerm Yoovidhya, Orang Terkaya Nomor 1 Thailand Pemilik Minuman Berenergi Terkenal di Dunia : Okezone Economy

    December 10, 2025

    Ditjen Dukcapil Diminta Lebih Agresif dalam Perekaman Data Penduduk

    December 10, 2025

    Mahasiswa UNY Didakwa Bakar Tenda di Polda DIY saat Demo Agustus

    December 10, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»Hakim Vonis Kebiri Kimia Ustaz Cabul di Sumenep, Ini Pertimbangannya

    Hakim Vonis Kebiri Kimia Ustaz Cabul di Sumenep, Ini Pertimbangannya

    PewartaIDBy PewartaIDDecember 10, 2025No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Surabaya, CNN Indonesia —

    Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumenep menilai perbuatan M Sanhan (51) yang mencabuli 8 santriwati di pondok pesantren telah mencoreng lembaga pendidikan dan merusak citra agama Islam.

    Hal itulah yang menjadi pertimbangan hakim untuk menghukum ustaz sekaligus pengasuh pondok pesantren di Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep itu dengan hukuman kebiri kimia dan penjara selama 20 tahun.

    Vonis itu dijatuhkan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumenep Andri Lesmana, hakim anggota I Akhmad bangun Sujiwo dan hakim anggota II Akhmad Fakhrizal. Mereka punya pertimbangan hingga menjatuhkan hukuman yang lebih berat dari tuntutan jaksa yaitu 17 tahun penjara.



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    “Perbuatan terdakwa yang dilakukan menggunakan simbol agama di antaranya di pondok pesantren yang terdakwa pimpin, dapat mencemarkan lembaga pondok pesantren, merusak citra agama Islam karena menggunakan simbol-simbol agama Islam,” kata Jubir PN Sumenep Jetha Tri Darmawan saat menirukan pertimbangkan majelis hakim, Rabu (10/12).

    Hakim juga berpendapat, perbuatan pencabulan yang dilakukan terdakwa Sanhan bisa membuat para orang tua khawatir akan keselamatan anaknya bila disekolahkan di pondok pesantren.





    “[Perbuatan terdakwa] dapat menyebabkan kekhawatiran orang tua untuk mengirim anaknya belajar di pondok pesantren,” ucapnya.

    Lebih lanjut, hakim menilai perbuatan terdakwa mengakibatkan para anak atau korban kehilangan kesucian, dan trauma mendalam.

    “Perbuatan terdakwa mengakibatkan para anak korban mengalami trauma mendalam, perbuatan terdakwa menimbulkan penderitaan psikis yang mendalam dan berkepanjangan bagi para korban & dan orang tua para korban,” katanya.

    Kemudian, hakim berpendapat, perbuatan terdakwa merusak masa depan para anak korban, terdakwa juga gagal dalam menjalankan kewajibannya sebagai pendidik dalam mengasuh, mendidik, memelihara, membina, dan melindungi para anak korban.

    “Terdakwa juga berbelit-belit dan menyulitkan persidangan, tidak mengakui & menyesali perbuatannya. Perbuatan terdakwa sudah meresahkan masyarakat. Sedangkan pertimbangan yang meringankan, tidak ada,” kata Jetha menyampaikan pertimbangan hakim.

    Dalam perkara ini, majelis hakim menyebut Sanhan terbukti bersalah mencabuli delapan santriwatinya. Terdakwa pun dikenakan dakwaan alternatif Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

    “Terdakwa terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan memaksa terhadap anak untuk melakukan persetubuhan,” kata Jetha.

    Karena perbuatannya, Sanhan pun dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, dengan Rp5 miliar subsider enam bulan kurungan bila tak membayar. Selain itu, kata Jetha, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman kebiri kimia selama dua tahun dan pemasangan alat pendeteksi kepada pengasuh pesantren tersebut.

    “Majelis hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara, denda Rp5 miliar subsider 6 bulan pidana kurungan. Ditambah pidana tambahan pengumuman di media lokal dan nasional serta tindakan kebiri kimia dan pemasangan pendeteksi kepada terdakwa masing-masing 2 tahun,” ucapnya.

    (frd/isn)


    [Gambas:Video CNN]





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Ditjen Dukcapil Diminta Lebih Agresif dalam Perekaman Data Penduduk

    December 10, 2025

    KPK Benarkan Tangkap Bupati Lampung Tengah

    December 10, 2025

    Pram soal Tiang-tiang Monorel Mangkrak Jakarta: Januari Saya Bongkar

    December 10, 2025

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Harta Kekayaan Chalerm Yoovidhya, Orang Terkaya Nomor 1 Thailand Pemilik Minuman Berenergi Terkenal di Dunia : Okezone Economy

    Program Presiden December 10, 2025

    Harta Kekayaan Chalerm Yoovidhya (Foto: Okezone) JAKARTA – Harta kekayaan Chalerm Yoovidhya,…

    Ditjen Dukcapil Diminta Lebih Agresif dalam Perekaman Data Penduduk

    December 10, 2025

    Mahasiswa UNY Didakwa Bakar Tenda di Polda DIY saat Demo Agustus

    December 10, 2025

    Desmond Bane Bersemangat Usai Antarkan Magic ke Semifinal Piala NBA

    December 10, 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Harta Kekayaan Chalerm Yoovidhya, Orang Terkaya Nomor 1 Thailand Pemilik Minuman Berenergi Terkenal di Dunia : Okezone Economy

    December 10, 2025

    Ditjen Dukcapil Diminta Lebih Agresif dalam Perekaman Data Penduduk

    December 10, 2025

    Mahasiswa UNY Didakwa Bakar Tenda di Polda DIY saat Demo Agustus

    December 10, 2025

    Desmond Bane Bersemangat Usai Antarkan Magic ke Semifinal Piala NBA

    December 10, 2025

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2025 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.