Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    DJBC dan Peruri Kirim Perdana 25 Juta Pita Cukai Desain Baru 2026

    December 10, 2025

    Air Kelapa Punya Segudang Manfaat, Bolehkah Diminum Setiap Hari? : Okezone Women

    December 10, 2025

    BGN Dorong SPPG Sukamantri Jadi Percontohan Konsep “Zero Waste”

    December 10, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»Kebakaran Terra Drone Menguak Pelanggaran Regulasi Fatal

    Kebakaran Terra Drone Menguak Pelanggaran Regulasi Fatal

    PewartaIDBy PewartaIDDecember 10, 2025No Comments1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    “Kebakaran Gedung Terra Drone menjadi bukti kegagalan sistem pengawasan yang seharusnya dijalankan Pemprov DKI melalui dinas terkait,” kata Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Ali Lubis melalui keterangan tertulis di Jakarta, Rabu 10 Desember 2025.


    Ali menegaskan bahwa tragedi tersebut menguak masalah struktural yang selama bertahun-tahun diabaikan

    “Ini bukan hanya kebakaran. Ini bentuk pelanggaran regulasi yang fatal,” kata politikus Partai Gerindra ini.



    Menurut informasi petugas di lapangan, gedung Terra Drone hanya memiliki satu pintu keluar dan tidak menyediakan jalur evakuasi. Temuan ini, menurut Ali, mengindikasikan adanya dugaan kuat pelanggaran serius terhadap peraturan bangunan yang berlaku.

    Ali merinci tiga aturan yang diduga dilanggar:

    1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Pasal 16 ayat (1), yang mewajibkan setiap bangunan memenuhi persyaratan keselamatan.

    2. PP Nomor 16 Tahun 2021, yang mengatur fasilitas keselamatan seperti jalur evakuasi, tangga darurat, pintu darurat, dan penanda arah evakuasi.

    3. Perda DKI Nomor 7 Tahun 2010, Pasal 148, yang mewajibkan setiap bangunan memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebelum beroperasi.

    “Jika bangunan tanpa SLF dan tanpa jalur evakuasi bisa beroperasi di Jakarta, artinya pengawasannya sangat lemah dan harus dipertanggungjawabkan,” kata Ali.





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    DJBC dan Peruri Kirim Perdana 25 Juta Pita Cukai Desain Baru 2026

    December 10, 2025

    BGN Dorong SPPG Sukamantri Jadi Percontohan Konsep “Zero Waste”

    December 10, 2025

    Gebrak Desak Pembebasan Tahanan Politik hingga Reformasi Upah

    December 10, 2025

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    DJBC dan Peruri Kirim Perdana 25 Juta Pita Cukai Desain Baru 2026

    Berita Nasional December 10, 2025

    Dirjen Bea Cukai, Djaka Budhi Utama, menjelaskan bahwa pencetakan pita cukai, untuk produk tembakau dan…

    Air Kelapa Punya Segudang Manfaat, Bolehkah Diminum Setiap Hari? : Okezone Women

    December 10, 2025

    BGN Dorong SPPG Sukamantri Jadi Percontohan Konsep “Zero Waste”

    December 10, 2025

    Pandawara Ajak Warga Patungan Beli Hutan Cegah Alih Fungsi Lahan

    December 10, 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    DJBC dan Peruri Kirim Perdana 25 Juta Pita Cukai Desain Baru 2026

    December 10, 2025

    Air Kelapa Punya Segudang Manfaat, Bolehkah Diminum Setiap Hari? : Okezone Women

    December 10, 2025

    BGN Dorong SPPG Sukamantri Jadi Percontohan Konsep “Zero Waste”

    December 10, 2025

    Pandawara Ajak Warga Patungan Beli Hutan Cegah Alih Fungsi Lahan

    December 10, 2025

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2025 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.